bakabar.com, JAKARTA - Dalam sidang pembacaan dakwaan ini, majelis hakim meminta adanya kesepakatan agar dakwaan tidak dibacakan seluruhnya. Namun poin-poin yang dianggap penting.
JPU Hari Basuki menyanggupi permintaan majelis hakim untuk membacakan poin dakwaan, terutama soal keterangan visum yang tidak dibacakan seluruhnya.
"Untuk visum akan kami bacakan hasilnya saja yang mulia sebab ada 800 keterangan untuk visum ini," ujarnya, Senin (16/1).
Dalam sidang perdana kasus kerusuhan Kanjuruhan ini, ratusan personel kepolisian disiagakan untuk melakukan pengamanan di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga: Sesatnya Klaim soal Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran Berat
Baca Juga: Tim Gabungan Aremania Minta Polri Investigasi Tragedi Kanjuruhan dengan Profesional
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan mengatakan sebanyak 400 personel diturunkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama berlangsungnya sidang, terutama terkait rencana kedatangan suporter Arema FC.
"Selain itu, juga disiagakan 400 personel yang berjaga di titik-titik penyekatan pintu masuk Kota Surabaya, seperti di Bundaran Waru," ujarnya. Seperti dilansir antara.
Kasus kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan Liga 1 antara tuan rumah Arema FC dengan Persebaya Surabaya. Dalam peristiwa itu, sebanyak 135 orang (termasuk dua aparat kepolisian) meninggal dunia dan puluhan orang lainnya mengalami luka berat dan ringan.