bakabar.com, JAKARTA – Hari ini, Kamis (25/8) akan digelar sidang etik guna menentukan nasib eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan 34 anggota polisi lain yang diduga terlibat pembunuhan Brigadir J.
“Terhadap saudara FS sendiri nanti hari Kamis akan dilaksanakan sidang komisi kode etik untuk keputusannya apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau tidak,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).
Sigit menambahkan, untuk 35 personal polisi yang telah ditetapkan melanggar kode etik. Nantinya, akan dipilah guna menyusul Ferdy Sambo mengikuti sidang kode etik. Namun, kata Sigit, tak semuanya menjadi terduga, melainkan ada juga yang menjadi saksi.
“Sementara untuk yang lain terkait dengan 35 personel yang ada, dari 97 yang kita periksa, tidak semuanya kemudian menjadi terduga pelanggar kode etik, ada juga yang menjadi saksi,” jelasnya, kutip Okezone.
Kendati demikian, Sigit menambahkan, ke 35 personel tersebut akan dipilah sesuai dengan bobot keikutsertaannya dalam skenario Ferdy Sambo menghilangkan barang bukti kematian Brigadir J.
“Tapi dari yang 35 itu tentu akan kami pilah pilah sesuai dari saran bapak-bapak dan ibu-ibu terkait bobot perannya masing-masing, apakah yang bersangkutan ini di bawah tekanan atau mereka tidak tahu bahwa yang mereka lakukan itu merupakan bagian dari skenario atau mereka ikut di dalam skenario,” paparnya.
Adapun 35 personel yang melanggar kode etik berasal dari sejumlah pangkat, di antaranya irjen pol 1, brigjen pol 3, kombes pol 6. Kemudian AKBP 7, kompol 4, AKP 5, iptu 2, ipda 1, bripka 1, brigadir 1, briptu 2, dan bharada 2.
Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Irsus) menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 83 orang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dari jumlah tersebut, 35 personel dinyatakan diduga telah melanggar kode etik pada perkara tersebut.
“83 yang diklarifikasi oleh Itsus. 35 yang direkomendasi ke Kadiv Propam. Dari 35 personel tersebut sudah dilaksanakan gelar perkara di Propam, naik menjadi terduga pelanggar kode etik, dan menjalani pemeriksaan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Jumat (19/8/2022).