bakabar.com, SURABAYA - Sidang kasus Ahmad Dhani mengalir diluar skenario. Kuasa hukum musisi ternama itu terlibat adu mulut dan saling dorong dengan pihak kejaksaan usai sidang.
Awalnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019), Dhani langsung dihampiri wartawan. Belum sempat memberikan pernyataan apapun, Caleg Partai Gerindra itu didorong petugas kejaksaan untuk masuk mobil tahanan untuk kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng.
Melihat kliennya (Ahmad Dhani) diperlakukan seperti itu, beberapa kuasa hukum tersulut emosi. Mereka terlibat adu mulut dan saling dorong dengan petugas kejaksaan dan keamanan di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Status Ahmad Dhani menjadi pinjaman tahanan di sini,” kata salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani seperti dilansir detiknews.com.
Baca Juga: Divonis 1,5 Tahun, Hakim Perintahkan Tahan Ahmad Dhani
Meski sempat tegang, pada akhirnya suami Mulan Jameela itu masuk ke mobil tahanan dan kembali dibawa ke Medaeng. Bak pahlawan, kepergian Dhani diiringi ucapkan kalimat Takbir ‘Allah Akbar- Allah Akbar’ oleh beberapa simpatisan pentolan Dewa 19 itu.
Dalam sidang lanjutan perkara vlog idiot tersebut, tim kuasa hukum Ahmad Dhani meminta hakim menolak semua dakwaan jaksa yang dianggap tidak jelas dan menyesatkan.
Menyesatkan Dalam sidang sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur atas laporan Koalisi Bela NKRI.
Seperti dilansir Kompas.com, Ahmad Dhani dalam dalam vlognya menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata “idiot”. Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.
Baca Juga: Show Must Go On!!! Meski Tanpa Ahmad Dhani, Dewa 19 Tetap Manggung di Malaysia
Editor: Syarif