News

Siap-siap! Perpanjang STNK Mobil Harus Memiliki Garasi

Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah membahas aturan perpanjangan STNK Mobil harus memiliki garasi

Featured-Image
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dan Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo (Foto: Dok.Istimewa)

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Dinas PerhubunganDKI Jakarta tengah membahas aturan perpanjangan STNK Mobil harus memiliki garasi.

"Kita lagi bahas. Dan kita pun nanti sesuai dengan tidak melanggar peraturan yang sudah ada. Ini kan nantinya tentunya Pergub kan gitu, namanya aturan tidak boleh yang lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Minggu (9/4).

Latif menerangkan pihaknya dalam hal ini menyambut positif usulan yang dicetuskan oleh Dishub DKI Jakarta tersebut.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Petakan Titik Rawan Macet di Pintu Keluar Jakarta

Menurutnya, peraturan kepemilikan garasi ini dilakukan sebagai syarat perpanjangan STNK juga sebagai bentuk penertiban dan keamanan bagi kendaraan milik masyarakat.

"Dan tentunya akan kita bicarakan dan kami usulkan kalau itu menjadi solusi yang terbaik jaga ketertiban," ujar Latif.

"Yang penting kita bahas dulu, kan baru wacana dalam artian Jakarta ini agar lebih aman dan tertib," tambahnya.

Baca Juga: Kapolda Metro Karyoto Tawarkan Formula Atasi Kemacetan Jakarta

Diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akhir-akhir tengah mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang STNK kendaraan roda empat atau mobil.

Salah satu alasan pengkajian itu lantaran untuk menekan parkir liar kendaraan yang selama ini kerap dilakukan oleh masyarakat.

Dalam hal ini, Latif Usman merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Adapun, aturan tersebut ditandatangani Mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

Editor


Komentar
Banner
Banner