Kelangkaan Minyak Goreng

Siap-Siap, Penjual 'MinyaKita' di Atas HET Bakal Kena Penalti

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tak segan memberi Penalti kepada penjual minyak goreng subsidi di atas HET Rp14.000.

Featured-Image
Mendag Zulhas mendatangi pedagang Pasar Klandasan. Foto- apahabar.com/Riyadi

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan tak segan menjatuhkan penalti kepada para pedagang minyak goreng subsidi Minyakita yang kedapatan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000.

Kebijakan itu menjawab keresahan masyarakat soal harga Minyakita kemasan 1 liter yang mengalami kenaikan dalam beberapa hari terakhir.

"Kalau harganya dinaikin, ya didenda, dipenalti karena ada Keputusan Menteri Perdagangan harga eceran tertinggi Rp 14.000. Enggak boleh naik, kalau jual lebih ya kena penalti," jelasnya kepada wartawan, Kamis (2/2).

Mendag juga mengutarakan, pihaknya telah membentuk gugus tugas khusus untuk mengawasi pendistribusian minyak goreng setiap harinya. Lebih lanjut, Zulhas memastikan skema penalti akan diberikan kepada pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.

"Ya nanti ditangkap sama Satgas. Kalau dia agen ditutup. Kalau dia pabrikan yang bikin, ditutup juga," tegasnya.

Saat ini, untuk mengatasi kelangkaan Minyakita, Mendag sudah meneken perjanjian dengan produsen minyak goreng (migor) agar melakukan tambahan suplai sebanyak 450 ribu ton per bulan selama tiga bulan sejak Februari hingga  April 2023.

“Kelangkaan Minyakita diatasi dengan meningkatkan suplainya dari 300 ribu ton/bulan menjadi 450 ribu ton/bulan” pungkas Mendag Zulhas.

Editor


Komentar
Banner
Banner