“Mudah-mudahan upaya-upaya maksimal yang telah dibangun Polda Metro Jaya ini juga diikuti oleh seluruh jajaran di Indonesia, terutama zona merah. Juga telah terbangun 316 titik yang seperti dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dan langkah ini diharapkan terus berjalan dan secara menyeluruh diharapkan upaya-upaya ini dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Istiono melalui keterangan tertulis, dilansir Detik, Rabu (30/6).
Istiono menyampaikan langkah-langkah pembatasan dan pengendalian mobilitas warga selama PPKM ini berjalan efektif. Menurutnya, tidak ada kerumunan di objek vital yang kerap terjadi pada masa normal dengan adanya penyekatan tersebut.
“Saya pikir ini sebuah langkah Polda Metro, Dirlantas untuk melakukan langkah-langkah meminimalkan kegiatan masyarakat, terutama titik-titik kerumunan yang vital, yang bisa menyebabkan penularan Covid-19 tidak terkendali. Ini berjalan efektif,” tutur Istiono.
Sementara itu, untuk di wilayah Polda Metro Jaya, kata Istiono, pos di titik penyekatan juga menyiapkan gerai vaksin Presisi untuk masyarakat. Gerai ini akan berjalan secara mobile dengan target 100 orang per hari yang disuntik vaksin.
“Saya melihat tadi Polda Metro Jaya sudah telah membuat vaksin gerai Presisi yang sifatnya mobile. Di titik-titik penyekatan ini juga diberikan fasilitas vaksin, ditarget 100 per titik supaya tidak ada kerumunan. Antre dengan prokes yang ketat, kita layani dan mobile. Ini langkah yang bagus,” ucapnya.
Istiono bilang 316 titik pembatasan itu tersebar dari mulai Polda Kepulauan Riau (Kepri) hingga Polda Maluku Utara (Malut). Berikut 316 titik pembatasan dan pengendalian mobilitas warga selama PPKM, terbanyak di Polda Jawa Tengah (Jateng):
1. Polda Kepri: 14 titik
2. Polda Kep. Babel: 28 titik
3. Polda Lampung: 35 titik
4. Polda Metro Jaya: 35 titik
5. Polda Jateng: 80 titik
6. Polda Kalsel: 13 titik
7. Polda NTB: 32 titik
8. Polda Malut: 42 titik
9. Polda Jatim: 3 titik
10. Polda DIY: 5 titik
11. Polda Banten: 24 titik
12. Polda Bali: 5 titik
Diketahui, titik pembatasan dan pengendalian mobilitas ini awalnya dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya di 10 titik wilayah DKI Jakarta. Kemudian, pembatasan meluas ke wilayah Jadetabek sehingga menjadi 35 titik.