bakabar.com, BANJARMASIN – Markas Besar Polri mengeluarkan kebijakan pembatasan dan pengendalian mobilitas selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah zona merah Covid-19, termasuk Kalimantan Selatan.
Total ada sebanyak 316 titik pembatasan pengendalian mobilitas akan dilaksanakan di seluruh Indonesia, 13 di antaranya berada di Kalsel.
Lantas di mana saja titik tersebut?
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Varian Delta Mengancam, Banjarmasin Mau Buka Sejumlah Tempat Wisata
Karo Ops Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Noor Subchan menerangkan hingga saat ini pihaknya masih belum menentukan.
Pasalnya, Polda perlu melakukan koordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini pemerintah provinsi untuk menentukan titik-titik tersebut.
Namun yang pasti, untuk perbatasan antarprovinsi baik Kalimantan Tengah maupun Timur sudah pasti dilakukan. Dua titik di perbatasan Kalsel-Kalteng, dan dua lagi di perbatasan Kalsel-Kaltim.
“Perbatasan provinsi prinsipnya ada empat titik. Kalsel – Kalteng dua titik dan Kalsel Kaltim dua titik, apalagi di sana sedang tinggi,” ujar Subchan, Rabu (30/6).
Subchan bilang untuk sembilan titik lainya masih belum ditentukan. Pasalnya, perlu pertimbangan dan pemantauan situasi di masing-masing wilayah.
“Sementara yang sembilan belum. Melihat dari situasi Covid di masing-masing kota dan kabupaten. Menunggu perkembangan dan harus rapat koordinasi dulu,” imbuhnya.
Kemudian untuk waktu pelaksanaan pun masih belum ditentukan. Perlu koordinasi dengan semua pihak pemangku kepentingan.
“Kalau Polda selalu siap, tapi enggak bisa berdiri sendiri,” ujarnya.
Sedikit bocoran, bahwa untuk pembatasan dan pengendalian mobilitas itu tak jauh beda dengan pembatasan saat penyekatan Lebaran Idul Fitri lalu.
Di mana saat penyekatan saat lebaran lalu, pembatasan mobilitas dilakukan dengan syarat-syarat. Di antaranya harus mengantongi surat izin keluar masuk, hingga surat bebas Covid-19.
“Teknis persis seperti pembatasan waktu lebaran,” pungkasnya.
Instruksi Mabes Polri
CEK FAKTA! Benarkah Varian Delta Sudah Infeksi Warga Banjarmasin
Titik pembatasan dan pengendalian mobilitas warga selama PPKM juga diberlakukan di wilayah lain yang masuk zona merah. Total ada 316 titik pembatasan mobilitas diberlakukan di seluruh Indonesia.
Penjelasan Irjen Istiono di halaman selanjutnya:
“Mudah-mudahan upaya-upaya maksimal yang telah dibangun Polda Metro Jaya ini juga diikuti oleh seluruh jajaran di Indonesia, terutama zona merah. Juga telah terbangun 316 titik yang seperti dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dan langkah ini diharapkan terus berjalan dan secara menyeluruh diharapkan upaya-upaya ini dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Istiono melalui keterangan tertulis, dilansir Detik, Rabu (30/6).
Istiono menyampaikan langkah-langkah pembatasan dan pengendalian mobilitas warga selama PPKM ini berjalan efektif. Menurutnya, tidak ada kerumunan di objek vital yang kerap terjadi pada masa normal dengan adanya penyekatan tersebut.
“Saya pikir ini sebuah langkah Polda Metro, Dirlantas untuk melakukan langkah-langkah meminimalkan kegiatan masyarakat, terutama titik-titik kerumunan yang vital, yang bisa menyebabkan penularan Covid-19 tidak terkendali. Ini berjalan efektif,” tutur Istiono.
Sementara itu, untuk di wilayah Polda Metro Jaya, kata Istiono, pos di titik penyekatan juga menyiapkan gerai vaksin Presisi untuk masyarakat. Gerai ini akan berjalan secara mobile dengan target 100 orang per hari yang disuntik vaksin.
“Saya melihat tadi Polda Metro Jaya sudah telah membuat vaksin gerai Presisi yang sifatnya mobile. Di titik-titik penyekatan ini juga diberikan fasilitas vaksin, ditarget 100 per titik supaya tidak ada kerumunan. Antre dengan prokes yang ketat, kita layani dan mobile. Ini langkah yang bagus,” ucapnya.
Istiono bilang 316 titik pembatasan itu tersebar dari mulai Polda Kepulauan Riau (Kepri) hingga Polda Maluku Utara (Malut). Berikut 316 titik pembatasan dan pengendalian mobilitas warga selama PPKM, terbanyak di Polda Jawa Tengah (Jateng):
1. Polda Kepri: 14 titik
2. Polda Kep. Babel: 28 titik
3. Polda Lampung: 35 titik
4. Polda Metro Jaya: 35 titik
5. Polda Jateng: 80 titik
6. Polda Kalsel: 13 titik
7. Polda NTB: 32 titik
8. Polda Malut: 42 titik
9. Polda Jatim: 3 titik
10. Polda DIY: 5 titik
11. Polda Banten: 24 titik
12. Polda Bali: 5 titik
Diketahui, titik pembatasan dan pengendalian mobilitas ini awalnya dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya di 10 titik wilayah DKI Jakarta. Kemudian, pembatasan meluas ke wilayah Jadetabek sehingga menjadi 35 titik.