bakabar.com, BALIKPAPAN – Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Kaltim, berhasil mengungkap peredaran ribuan obat terlarang jenis double L belum lama ini. Polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial CN (34) dan HS (36) dengan barang bukti 3.000 butir double L.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di pinggir jalan tepatnya di Jalan Mulawarman RT 38 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur kerap terjadinya transaksi double L. Dari informasi tersebut polisi pun melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Tersangka CH berhasil diamankan dan saat kami lakukan penggeledahan ditemukan obat double L sebanyak 3000 butir,” tutur Wakasatresnarkoba Polresta Balikpapan, Iptu Tri Ekwan pada Rabu (11/1).
Dari hasil interogasi bahwa CH diperintah oleh tersangka berinisial HS untuk mengambil double L tersebut. Setelah didapati identitas HS, polisi pun melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadapnya. Hasilnya pelaku pun berhasil diamankan di pinggir jalan dekat Stadion Batakan, Balikpapan Timur.
“Dari hasil interogasi, tersangka HS mengakui bahwa dia yang memerintahkan CH untuk ambil barang. Kemudian ia mengaku dapat barang tersebut dari seseorang berinisial U yang saat ini DPO,” ungkapnya.
HS mengaku akan memberi upah CH sebesar Rp1,2 juta bila ribuan butir double L itu laku terjual. Kini keduanya pun mendekam di sel Mapolresta Balikpapan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Baca Juga: Heboh! Bocah Hilang Diduga Diculik di Balikpapan, Cek Faktanya