bakabar.com, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka Shane (19), Happy SP Sihombing menyebut botol minuman keras yang berada di mobil Jeep Rubicon milik anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu bukan milik Shane.
"Tapi yang jelas itu bukan punya Shane, Kalau di situ ada minuman atau apa," kata Happy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3).
Happy menjelaskan saat itu kliennya hanya mengikut ajakan Dandy, sehingga semua yang ada di dalam mobil tersebut seperti botol minuman keras atau barnag lainnya tidak sikatahuinya.
"Dia (Shane) tidak tahu apa yang ada di dalamnya itu punya siapa," ujar Happy.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Polisi Perberat Pasal Mario Dandy-Shane
Dirinya menegaskan kalau kliennya tidak pernah meminum alkohol, jadi ia menekankan saat itu Shane tidak dalam pengaruh minuman keras.
"Tidak terpengaruh alkohol, karena Shane tidak pernah minum alkohol," imbuhnya.
Namun demikian dalam sebuah video yang beredar, Shane nampak sama sekali tidak merasa bersalah saat dimintai keretangan setelah dibawa ke Polres Jakarta Selatan.
Dalam rekaman tersebut ia terlihat sesekali tertawa sehingga membuat petugas menegurnya. Dalam video tersebut juga, nampak netizen menumpahkan kekesalan mereka karena melihat tingkah Shane yang seolah meremehkan kejadian tersebut.
Baca Juga: Shane Bantah Provokasi Mario Dandy Aniaya David
Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan Shane (19) tersangka baru dalam dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) anak dari pejabat Ditjen Pajak, terhadap David (17) anak dari pengurus pusat GP Ansor.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan penahanan tersangka S dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan dua alat bukti serta barang bukti.
"Selanjutnya terhadap tersangka S dilakukan penahanan setelah kami selesai melakukan pemeriksaan tersangka," ujar Ade Ary beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Cengengesan Saat Diperiksa, Pengacara Klaim Shane Tak Merasa Bersalah
Ade Ary mengatakan tersangka S dikenakan Pasal 76 huruf C junto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Tersangka S diduga karena melakukan tindakan membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak, maka kami terapkan Pasal 76 huruf C junto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terangnya.