bakabar.com, MUARA TEWEH - Seluruh fraksi di DPRD Barito Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu mengemuka pada Rapat Paripurna IV Masa Sidang I, dengan agenda pendapat akhir fraksi terhadap Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Selasa (24/8).
Namun begitu ada beberapa catatan fraksi atas payung hukum tersebut.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dalam pendapat akhir yang dibacakan NKRI Yanto menyetujui perda tersebut ditindak lanjuti ke tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya, Reza Faisal mengatakan, agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti Perda yang telah ditetapkan dengan menerbitkan Perbup.
Ia juga meminta segera sosialisasi untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat.
Beberapa fraksi, Gerindra, PDIP, dan fraksi Gabungan juga menyetujui atas Raperda tentang pajak daerah dijadikan Perda.
Sementara Bupati Barito Utara, H Nadalsyah, melalui Wakilnya Sugianto Panala Putra SH sangat berterima kasih atas dukungan DPRD Barut yang telah menyetujui Raperda dimaksud.
Ia berharap kerjasama yang baik ini dapat terus terjalin dalam rangka membangun Kabupaten Barito Utara ke arah yang lebih baik lagi di masa yang akan datang.
Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan ST didampingi Ketua DPRD Ir Hj Mery Rukaini M.IP dan Wakil Ketua II Sastra Jaya.