bakabar.com, MUARA TEWEH - Aliansi Masyarakat dan Masyarakat Adat Kabupaten Barito Utara (Barut) mendesak pemerintah daerah dan DPRD setempat untuk segera membentuk regulasi hukum yang mengakui dan melindungi masyarakat adat di wilayah tersebut.
Penjabat (Pj) Demang Adat Kecamatan Lahei, Aryosi Jiono, S.Pd, menyebutkan hingga saat ini belum ada payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus melindungi masyarakat hukum adat di Kabupaten Barut.
Hal ini disampaikan Aryosi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pj Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, pimpinan dan anggota DPRD, Kapolres Barut, Dandim 1013/Muara Teweh, serta perwakilan SKPD di Gedung DPRD, Rabu (3/9/2025).
"Kami fokus mendorong pembentukan Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat agar segera disahkan menjadi Perda," ujar Aryosi.
Menurutnya, ketiadaan Perda membuat pelaksanaan adat istiadat yang telah turun-temurun berjalan tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menekankan pentingnya kehadiran Perda agar kearifan lokal yang ada dapat diatur secara resmi dan tidak menimbulkan ambiguitas.
"Dengan Perda, para pemangku adat bisa menjalankan adat istiadat secara tertib dan sah. Kami sebagai masyarakat awam sangat berharap dewan bisa menghadirkan regulasi ini," tegas Aryosi.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Barut yang juga Ketua Komisi III, H. Tajeri, menyatakan pihaknya mendukung aspirasi tersebut. Namun, ia menjelaskan, pembentukan Raperda harus merujuk pada regulasi yang lebih tinggi.
"Sampai saat ini, Undang-Undang tentang masyarakat adat belum disahkan oleh pemerintah pusat maupun DPR RI. Jadi kami terkendala secara hukum dalam menyusun Raperda ini," jelas Tajeri.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa DPRD tetap berkomitmen memperjuangkan keberadaan Perda Masyarakat Adat seiring perkembangan regulasi di tingkat nasional.