DPRD Banjarbaru

DPRD dan Pemkot Banjarbaru Kompak Menyepakati Belasan Propemperda 2025

DPRD Kota Banjarbaru bersama Pemerintah Daerah menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah

Featured-Image
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarbaru Hindera Wahyudin. Foto : Humas DPRD Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU ‐  DPRD bersama Pemkot Banjarbaru menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) 2025.

Perda sendiri memiliki urgensi yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena beberapa hal.

Pertama, merupakan wujud kewenangan pemerintah, untuk menjalankan otonomi daerah dan tugasnya.

Kedua, dapat mengakomodasi kondisi khusus daerah, ketiga dapat menjabarkan lebih lanjut, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Keempat, Perda dapat menjadi sarana hukum dalam memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarbaru, Hindera Wahyudin, menuturkan belasan raperda yang akan dibahas dan disetujui menjadi Perda di antaranya mengenai Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024, Perubahan APBD Tahun 2025 dan APBD Tahun 2026.

"Selain itu juga akan ada empat rancangan inisiatif DPRD, dan delapan Raperda inisiatif Pemko Banjarbaru," jelasnya, Minggu (1/12).

Hindera berharap seluruh Raperda tersebut, bisa selesai dilakukan pembahasan dan disahkan menjadi Perda di Tahun 2025.

Sebab menurutnya dari sisi urgensi dan pentingnya regulasi tersebut, sangat diperlukan sebagai payung hukum dan kepentingan masyarakat Kota Banjarbaru.

"Dalam pembahasan Raperda tersebut nantinya, kami juga akan melakukan kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel dalam rangka harmonisasi Raperda," ungkapnya.

Harmonisasi sebutnya merupakan proses penyelarasan substansi dan teknik, dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. 

Dalam proses harmonisasi, hal utama yang perlu dilihat adalah dasar kewenangan penyusunan perda.

Sehingga harmonisasi tersebut menurut Hindera dapat menghasilkan peraturan yang lebih efektif, dan sesuai dengan visi pembangunan daerah.

Selain itu juga guna menjamin proses pembentukan rancangan undang-undang yang taat asas. Serta mencegah dan mengatasi disharmonisasi hukum dan menjamin produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis.

"Sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," jelasnya.

Dalam pembahasan Raperda, biasanya akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang nanti bertugas dan fokus melakukan pembahasan hingga tuntas, untuk dapat disepakati dan disahkan dalam paripurna DPRD.

"Alhamdulillah, selama ini kinerja kawan-kawan Pansus Raperda cukup maksimal, sehingga dalam tiga sampai empat bulan biasanya Raperda sudah tuntas dibahas bersama bagian hukum dan SKPD leading sektor," terang Politisi Gerindra tersebut.

Tidak kalah penting di dalam pembentukan Perda yakni pelibatan atau partisipasi masyarakat. Di mana, partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perda dinilai penting, karena memberikan ruang bagi warga untuk menyalurkan aspirasi dan memberikan masukan.

Sebab menurutnya masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis, dalam pembentukan Perda.

Masukan dapat diberikan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, dan diskusi.

“Diharapkan partisipasi masyarakat dapat membantu pemerintah, dalam menyebarkan peraturan sekaligus menghindari penolakan terhadap peraturan.

Partisipasi masyarakat dapat menjadi sarana swaedukasi kepada warga, mengenai berbagai persoalan publik, dan tentunya menumbuhkan pemberdayaan masyarakat," tuntasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner