DPRD Banjarbaru

Di Penghujung 2023, Empat Raperda Disahkan DPRD Banjarbaru

Dipenghujung tahun, DPRD Kota Banjarbaru mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda), Rabu (27/12)

Featured-Image
Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru di penghujung tahun 2023. Foto : apahabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU - Di penghujung tahun, DPRD Kota Banjarbaru mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda), Rabu (27/12), yakni Raperda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Raperda bantuan keuangan partai politik, Raperda keolahragaan dan Raperda Pencabutan Perda No. 6 Tahun 2016 tentang IPPT.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Fadliansyah mengungkapkan jika ditotal, sudah ada sebanyak 12 Raperda telah ditetapkan. 

"Ini kan ibaratnya terhutang, tentu mempengaruhi kinerja dari Raperda itu sendiri. Jadi suatu keberhasilanlah," ucap Fadli. 

Raperda yang telah disahkan diharapkannya dapat berjalan dengan baik dan efektif. "Biar tidak dianggap Raperdanya mandul," katanya. 

Terlebih, lanjutnya, terkait keolahragaan dan ketertiban umum yang meliputi aspek pembinaan serta pengaturan dana hibah tersebut. Dalam upaya hukum ini, dia ingin masyarakat dapat menikmati kebijakan tersebut.

Tak hanya itu, Fadliansyah menyebut perda itu melibatkan peran Kelurahan dan Kecamatan dalam melakukan tugasnya. Sebab itu, pihaknya mengatur soal pembongkaran lapak dan pengaturan tugas Satpol PP.

"Ya, termasuk soal warung jablay itu. Demi kenyamanan warga setempat, sehingga pihak Kelurahan dan Kecamatan dapat menegur," tandasnya.

Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru, M. Aditya Mufti Ariffin mengatakan jika Perda bantuan keuangan partai politik di tahun mendatang menyasar pendidikan politik, sehingga anak bangsa ke depannya dapat melek terhadap isu politik.

Ada pun Perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagai bagian penguatan, kata dia, kurang lebih dari sebelumnya, hanya saja sekarang mengatur pertanggungjawaban dalam penggunaan dana bantuan tersebut.

"Secara umum, mengatur pertanggungjawaban dalam penggunaan dana bantuan tersebut. Lebih ke situ," tuntasnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner