bakabar.com, BATULICIN - Seorang pria berinisial TOM (22) dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu.
Pasalnya pria ini diduga telah menyetubuhi seorang bocah berusia 12 tahun di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (31/12/22) malam.
"Kami amankan seorang pria berinisial TOM atas dugaan persetubuhan dibawah umur," ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, Selasa (3/1/23).
AKP Saryanto menjelaskan peristiwa pesetubuhan itu terbongkar berawal ketika ibu kandung korban mencurigai anaknya yang tiba-tiba mengganti pakaiannya di belakang pintu kamar.
Kemudian setelah ditanya oleh ibunya, korban menjawab bahwa pakaian yang dipakainya terkena percikan air hujan.
Namun atas jawaban anaknya itu, si ibu tidak percaya dan mengecek pakaian yang dipakai oleh korban atau anaknya tersebut.
"Dan ternyata pakaian yang digunakan anaknya berbau air mani atau sperma," ujar AKP Saryanto didampingi Kapolsek Simpang Empat, AKP H Tony Haryono.
Selanjutnya ibu korban menanyakan hal tersebut kepada korban dan korban mengakui bahwa dirinya telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka TOM.
"Atas peristiwa itu, ibu korban merasa keberatan, sehingga melapor ke Polsek Simpang Empat," pungkasnya.
Bersama dengan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju daster warna coklat, satu lembar BH warna pink, dan satu lembar celana dalam warna biru muda.