bakabar.com, KUALA KAPUAS - Tak melaksanakan dinas kurang lebih setahun, seorang anggota Polres Kapuas, Kalteng, berinisial KHN diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Acara PTDH terhadap personel Polres Kapuas berpangkat brigadir kepala (bripka) itu pun dipimpin langsung Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono di halaman Polres setempat, Rabu (12/10).
Karena upacara PTDH tak dihadiri Bripka KHN. Pemberhentian terhadap mantan Banit Si Propam Polres Kapuas itu pun dilakukan dengan pencoretan foto yang bersangkutan secara simbolis oleh Kapolres Kapuas.
Baca Juga: Ungkap Kasus Kebakaran Gedung Sekolah, Kapolsek Kapuas Timur Diganjar Penghargaan
AKBP Qori Wicaksono, mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripka KHN karena tidak melaksanakan dinas selama kurang lebih satu tahun.
"PTDH dilakukan karena yang bersangkutan tidak melaksankaan dinas selama kurang lebih satu tahun," katanya.
Qori berharap personel Polres Kapuas tidak mencontoh apa yang dilakukan Bripka KHN karena merupakan hal yang tidak baik.
"Sehingga tidak ada lagi anggota-anggota Polres Kapuas khususnya yang harus di PTDH," tegas AKBP Qori Wicaksono.
Baca Juga: Gegara Narkoba, Oknum Polisi di Kapuas Diberhentikan Secara Tidak Hormat!