bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan tersebut dikurangi dengan masa tahanan selama menjalani persidangan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1).
Selain itu, JPU meminta Majelis Hakim PN Jaksel agar memutuskan Bripka RR terbukti bersalah, karena terbukti ikut merencanakan pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.
Baca Juga: [Breaking] Jaksa Tuntut Kuat Maruf 8 Tahun Penjara!
"Meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan menyatakan Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," ungkapnya.
Dalam pertimbangannya, JPU melihat beberapa aspek memberatkan di dalam persidangan. Misalnya saja, Bripka RR yang dinilai JPU berbelit-belit saat memberikan keterangan di dalam persidangan.
"Hal yang memberatkan adalah terdakwa berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan terdakwa juga tidak sepantasnya dilakukan olehnya sebagai aparatur penegak hukum," kata JPU.
Baca Juga: Alasan Berbelit, Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara
"Hal yang meringankan, terdakwa berusia muda, sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, dan terdakwa masih memiliki anak kecil yang membutuhkan bimbingan seorang ayah," imbuhnya.
Diketahui, Bripka RR merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia didakwa melakukannya bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer alias Bharada E.