Tak Berkategori

Serahkan Diri, Buron di Kapar Tabalong Terancam Lama di Bui

apahabar.com, TANJUNG – Sekalipun telah menyerahkan diri, ancaman kurungan penjara tetap menanti AL. Warga Simbad Lama,…

Featured-Image
Pelaku penganiayaan brutal di kawasan Pertamina Desa Kapar, Tabalong dikenal sebagai preman yang kerap membuat kegaduhan. Foto: Ist

bakabar.com, TANJUNG – Sekalipun telah menyerahkan diri, ancaman kurungan penjara tetap menanti AL.

Warga Simbad Lama, Murung Pudak, Tabalong itu menganiaya seorang pemuda berinisial SA di pinggir jalan Pertamina, Desa Kapar.

Sehari usai menganiaya korbannya, AL ditemani keluarga menyerahkan diri ke Polsek Murung Pudak.

Akibat penganiayaan tersebut, SA terkapar akibat luka sajam di sekujur tubuhnya. Mulai dari kaki bawah sebelah kiri, paha kiri bagian samping hingga telunjuk kanannya.

Kini, SA masih menjalani perawatan intensif. Kondisinya mulai berangsur membaik.

Sementara selesai melakukan pemeriksaan, penyidik Polsek Murung Pudak mantap mengenakan pasal 351 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHPidana kepada AL.

Pasal 351 ayat 1 berbunyi, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sedangkan ayat 2, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

AL juga diduga kerap melakukan aksi premanisme terhadap para pekerja Pertamina di Desa Kapar. Lantas, bagaimana tindak lanjutnya dari kepolisian?

“Sementara yang kami usut ini hanya kasus penganiayaan,” jelas Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kapolsek Murung Pudak, Iptu Samsu Suargana kepada bakabar.com, Senin (14/6).

Meski begitu, ia mengingatkan para pelaku kejahatan khususnya premanisme agar tidak coba-coba berulah lagi di Tabalong.

Mabes Polri sudah meminta semua Polda dan Polres memberantas aksi preman dan praktik pungli yang meresahkan masyarakat.

"Sesuai perintah Kapolri, kami akan memberantas segala praktik premanisme yang meresahkan masyarakat," ujarnya.

Kepada masyarakat, Mujiono mengimbau agar tak takut melapor. Apabila mengetahui ataupun melihat aksi premanisme di Tabalong segera hubungi Call Center 110.

“Kami siap 24 jam melayani," ujarnya.



Komentar
Banner
Banner