bakabar.com, MARABAHAN – Selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Intan 2020 di wilayah hukum Polres Barito Kuala (Batola), sedikitnya terjadi 18 pelanggaran yang ditindak.
Terhitung mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020, Polda Kalimantan Selatan dan jajaran, termasuk Satlantas Polres Batola, menggelar Operasi Patuh Intan.
Berbeda dengan operasi dalam kondisi normal, Operasi Patuh Intan juga menekankan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 untuk semua pengendara.
Protokol yang wajib diterapkan pengguna kendaraan adalah menjaga jarak dan penggunaan masker, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum.
Namun demikian, pelanggaran terhadap protokol kesehatan tidak dilakukan penindakan hukum. Pelanggar hanya diimbau agar menerapkan protokol kesehatan sebagai kebiasaan baru.
“Selama sepekan pelaksanaan operasi di sejumlah titik, terjadi 10 kasus pengendara yang diimbau lantaran tak mengenakan masker,” ungkap Kapolres Batola, AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif, melalui Kasatlantas AKP Faisal Amri Nasution, Jumat (31/7).
Kemudian 5 kasus yang ditangani dengan teguran akibat tidak menjaga jarak, serta 4 kegiatan membubarkan kerumunan.
Kalau pengabaian protokol hanya diimbau, tidak demikian dengan pelanggaran aturan lalu lintas.
Total terjadi 64 pelanggaran dengan 46 di antaranya masih sebatas diberi teguran.
“Tapi terdapat 18 pelanggaran yang harus ditindak dengan tilang. Kebanyakan tidak memakai helm, Ditambah melawan arus dan berboncengan lebih dari satu orang,” tambah Faisal.
Jumlah tilang yang dijatuhkan selama sepekan Operasi Patuh Intan 2020, jauh menurun dibandingkan sanksi serupa dalam operasi setahun sebelumnya.
Tercatat 37 pelanggaran yang dijatuhi tilang selama sepekan Operasi Patuh Intan 2019. Kemudian 73 pelanggaran lain masih sebatas diberi teguran.
“Kami berharap kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas semakin membaik, mengingat pelanggaran juga berpotensi menyebabkan kecelakaan,” tandas Faisal.
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin