bakabar.com, KOTABARU - Murid majelis taklim diduga disodomi oleh oknum guru mengajinya di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Hulu, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan.
Parahnya, kasus sodomi ini direkam memakai kamer ponsel oleh oknum guru ngaji berinisial AMQ (40) yang merupakan pimpinan majelis taklim di Desa Sungai Kupang.
Dia melakukan tindakan bejat kepada korbannya berinisial MA, yang masih berusia 19 tahun.
Bahkan, pelaku terlihat senyum-senyum ketika difoto sesaat setelah diringkus oleh kepolisian di Polsek Kota Baru.
"Setelah menerima laporan, pelaku ditangkap pada Minggu 6 November 2022, sekitar pukul 23.00 WITA," kata Kapolsek Kelumpang Hulu Iptu Abdul Shomad, kepada bakabar.com Banjarmasin, Senin (7/11) pagi.
Baca Juga: Imbas Meluasnya Kasus Gagal Ginjal Akut, HMI Desak Kepala BPOM Mundur!
Sebelumnya, pelaku juga berjanji akan membelikan handphone, memberi uang dan rokok jika nafsu bejatnya diikuti.
Oknum guru ngaji bejat itu melakukan tindakan asusila berkali-kali sejak Desember 2020 hingga September 2022.
Kronologi Tindakan Asusila
Peristiwa itu bermula saat korban sedang berkumpul di rumah rekannya, MI.
Di sana juga ada teman-temannya yang lain, termasuk pelaku.
Saat tiba waktu sahur, pelaku mengajak korban menginap di rumahnya.
Baca Juga: Ditangkap! Babak Baru Petualangan Kebaya Merah
Karena yang mengajak guru ngajinya sendiri, korban menerima tawaran itu tanpa rasa curiga.
Singkatnya, setibanya di rumah, pelaku duduk santai bersama korban sambil merokok.
Di sela perbincangan santai, si guru mulai melancarkan akal bulusnya.
"Kalau kamu mau hidup nyaman di dunia, harus menuruti perkataan guru," kata tersangka.
Kronologi selengkapnya ada di halaman selanjutnya...
Selanjutnya, dia mengajak korban ke dalam kamar. Di tempat itu, pelaku langsung memeluk, mencium pipi dan leher korban.
Merasa aneh, korban berupaya meronta dan berusaha keluar kamar. Tapi upaya korban gagal setelah pelaku kembali memeluk korban dari belakang.
Menjelang subuh, pelaku makin beringas. Dia mulai melepas paksa baju korban lalu menciumi dan melumat bagian tubuh sensitif korban.
Pelaku mencoba melepaskan celana pendek dan meminta korban berbaring di ranjang.
Baca Juga: Hari Ini JPU Hadirkan Kembali ART Ferdy Sambo di Sidang Bharada E
Setelah itu pelaku langsung mengisap kemaluan korban hingga kemaluan korban tegang.
Sejurus kemudian pelaku melepaskan sarungnya dan telanjang bulat, lalu meminta korban tiarap di kasur.
Lalu pelaku mulai menggosok-gosokkan kemaluannya ke bagian dubur korban hingga korban berteriak kesakitan.
"Sakit, Cit," teriak korban.
"Tidak papa, pelan-pelan saja," jawab pelaku.
Pelaku kemudian memasukkan kemaluannya ke dalam dubur korban sembari mengoleskan minyak zaitun sebagai pelumasnya.
Baca Juga: IPW Desak Kapolri Bentuk Timsus Kawal Kasus Pertambangan Ilegal
Mencabuli Lebih dari Satu Korban
"Setelah kami amankan dan diinterogasi, pelaku mengaku telah mencabuli lebih dari satu korban," pungkas Kapolsek.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar.