News

IPW Desak Kapolri Bentuk Timsus Kawal Kasus Pertambangan Ilegal

IPW mendesak Kapolri membentuk Tim Khusus untuk mengawal Pertambangan ilegal.

Featured-Image
Pengakuan Ismail Bolong sebagai suruhan Brigjen Hendra untuk membongkar borok Komjen Agus (kiri) diragukan pengamat kepolisian. Foto: Tiktok

bakabar.com, JAKARTA - Indonesian Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus untuk mengawal kasus Setoran Uang Perlindungan Pertambangan Ilegal.

Hal itu terkait dua video pernyataan petinggi Polri bernama Aiptu (purn) Ismail Bolong yang menyebutkan telah memberikan Rp6 miliar pada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus setoran pertambangan ilegal di Kalimantan Timur

"Terkait video tersebut, Kapolri untuk sementara waktu perlu menonaktifkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa melalui keterangan tertulis dikutip Senin (7/11).

Tekanan di Balik Permintaan Maaf

Sugeng menilai tayangan Ismail Bolong yang meminta maaf dan tidak pernah bertemu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto diduga keras muncul akibat adanya tekanan pihak tertentu. Isu setoran dana Perlindungan Tambang Ilegal dapat makin menjatuhkan citra Polri di masyarakat.

Sebab, dengan adanya pembelaan diri Ismail Balong setelah munculnya video viral bahwa anggota polisi di Polresta Samarinda tersebut diduga memberikan uang langsung ke Kabareskrim dengan total Rp6 Miliar memunculkan dugaan saling sandera antara para jenderal.

Baca Juga: Kongkalikong Polisi di Balik Tambang Ilegal, JATAM: Bukan Barang Baru!

Pengakuan Ismail Bolong itu, oleh Propam Polri jaman Ferdy Sambo menjadi Kadiv Propam memang disimpan sebagai alat sandera. Hal ini menjadi nyata saat kelompok Ferdy Sambo masuk jurang dengan adanya kasus Duren Tiga. Sehingga pengakuan terakhir Ismail Bolong sebagai serangan lanjutan dengan menyatakan

Dirinya saat itu ditekan oleh Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengakui soal uang setoran buat Kabareskrim Polri. Pembuatan videonya diakui dilakukan pada bulan Februari 2022.

Macetnya Sanksi Melalui Mekanisme Prosedural

Sugeng meyakini adanya polemik dari yang semula Ismail Bolong menyetor dan kemudian meralatnya, menunjukkan aparatur kepolisian terutama Propam yang diberikan kewenangan untuk memberantas pelanggaran anggota polisi termasuk di level jenderal tidak jalan melalui mekanisme prosedural

Dalam kasus ini, imbuh Sugeng, seharusnya Ismail Bolong diajukan ke sidang komisi kode etik Polri. Dengan sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat tidak terkecuali Kabareskrim Polri.

Baca Juga: Skandal Setoran Emas Hitam Kaltim, Pernyataan Ismail Bolong Soal Brigjen Hendra Diragukan!

Tetapi hal ini tidak pernah terjadi dan kasusnya tidak pernah diajukan ke sidang etik apalagi untuk pidananya. Karena, kasus pelanggaran ini dijadikan sandera dan saling sandera. Di samping, untuk melindungi di antara para jenderal polisi.

Padahal secara nyata kasus tersebut sudah ditangani oleh Propam Polri dan Bareksrim Polri. Bahkan Kadiv Propam Polri telah mengirim surat ke Kapolri dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM tanggal 7 April 2022.

HALAMAN
12
Editor


Komentar
Banner
Banner