bakabar.com, SAMPIT - Proses penertiban kios dan lapak yang berdiri di bahu jalan dan saluran drainase sekitar Pasar Keramat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Senin (28/7), diwarnai ketegangan.
Warga yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik tanah keberatan atas upaya pembongkaran yang dilakukan tim gabungan dari pemerintah kabupaten.
Lilis Suriyani Eliyae, yang mengaku sebagai ahli waris dari almarhum Didit Dahri, menyatakan bahwa tanah tempat berdirinya kios, lapak dan lahan parkir tersebut merupakan tanah milik keluarga mereka yang sah dan telah bersertifikat hak milik (SHM) sejak 1981, dengan nomor 00119.
“Oh, ini tanah milik Pak Haji Didit. Saya lahir di sini,” ucap Lilis kepada petugas sambil menunjukkan dokumen sertifikat. Ia meminta agar pihak berwenang mengecek langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum dilakukan pembongkaran.
Ketegangan pun sempat terjadi di lokasi antara warga dan petugas penertiban, termasuk Camat Baamang, Sufiansyah, yang berada di lokasi. Beberapa warga memaksa berbicara dan menyampaikan keberatan, sementara petugas meminta agar persoalan disampaikan secara resmi dalam rapat tim evaluasi.
Camat Baamang, Sufiansyah, menjelaskan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti klaim kepemilikan lahan tersebut dengan kajian teknis.
"Kami akan libatkan pihak BPN untuk mengecek lokasi yang diklaim tersebut, apakah memang benar masuk ke dalam hak milik atau berada di atas tanah pemerintah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kegiatan penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, yang melarang pendirian bangunan di atas fasilitas umum seperti bahu jalan dan drainase. Namun, khusus untuk lahan yang diklaim bersertifikat, penertiban sementara ditunda sembari menunggu hasil kajian.
“Kalau memang terbukti lahan tersebut milik pribadi yang sah, tentu akan dihormati. Namun bila berada di atas lahan milik pemerintah, maka bangunan tetap akan dibongkar,” lanjut Sufiansyah.
Sementara itu, tim penertiban memberikan waktu selama tiga hari kepada warga untuk membuktikan klaim kepemilikan mereka dan, jika diperlukan, membongkar bangunan sendiri secara sukarela.
Kasus ini menambah kompleksitas upaya penataan kawasan Pasar Keramat yang selama ini dipenuhi lapak liar dan mengganggu akses publik. Pemerintah memastikan bahwa penertiban akan tetap mengedepankan keadilan hukum serta memperhatikan hak-hak masyarakat.