bakabar.com, BARABAI – Lahan objek wisata Pagat di Hulu Sungai Tengah (HST) menjadi objek gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Barabai Kelas II. Lahan seluas 18.432 meter kubik itu terletak di Jalan Tanjung Pura desa Pagat Kecamatan Batu Benawa.
Sesuai data SIPP pada website PN Barabai, penggugat atas nama Yusnani terdaftar dengan Nomor Perkara 1/Pdt.G/2020/PN Brb.
Ada 2 instansi tergugat dalam perkara gugatan perdata ini. Pemkab-Disporapar dan turut tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) di HST.
Dalam petitum atau hal yang dimintakan kepada hakim dalam pokok perkara itu, penggugat adalah pemilik sah sebagian tanah atau seluas 9.216 meter kubik pada wisata itu. Dia meminta agar tergugat menyerahkan tanah sengketa itu kepada penggugat tanpa beban apapun.
Penggugat juga meminta agar tergugat membayar kerugian materil Rp4,6 milyar lebih dan uang sewa Rp500 ribu perbulan dikali lama waktu penguasaan tanah. Terhitung sejak Januari 1977 sampai perkara berkekuatan hukum tetap.
Pemkab HST atau tergugat telah mempercayakan kepada jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) HST sebagai kuasa hukumnya dalam perkara perdata ini. Seban penyelesaian sengketa lahan ini sebagai tindak lanjut MoU atau nota kesepakatan bersama antara Kejaru dengan Pemkab HST.
Dalam perkara perdata ini, dijelaskan Kasubsi Perdata Datun Kejari HST, M Arie Pratama, penggugat mengklaim bahwa ada sebagian tanah pada obyek Wisata Pagat miliknya.
“Padahal Pemkab HST sudah sejak lama memiliki alas hak atas tanah itu yang dikeluarkan BPN,” kata Arie saat dihubungi bakabar.com, Rabu (15/7).
Sementara penggugat, dikatakan Arie hanya memilki surat penguasaan fisik bidang tanah pada 2019.
“Hanya itu saja. Dipersaksian sampai saat ini tidak ada kepemilikannya,” kata dia.
Gugatan perdata ini telah berjalan sejak 2April 2020 tadi. Sudah 11 kali persidangan perkara gugatan ini dilakasanakan di PN Barabai.
“Hari ini (Rabu 15/7) kita telah selesai tahap pemeriksaan setempat. Selanjutnya pemeriksaan saksi penggugat,” kata Arie.
Sementara itu, Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) HST, Hamsinah mengatakan saat di persidangan, penggugat mengakui sebagaian tanah miliknya berada di atas Wisata Batu Benawa.
Artinya, tanah yang diakui penggugat itu berada di atas pariwisata milik Pemkab HST yang memiliki sertifikat dari BPN.
Padahal, lanjut dia, sejak 1976 mulai terbitnya hak milik dan hak pakai tidak pernah ada gugatan.
Hamsinah menyebut memang ada beberapa kali perpanjangan akta tanah atau sertifikatnya. Terakhir diperbarui pada 2004.
“Walau diperbarui, dari awal hingga kini, luasan sama (18.432 meter kubik). Tidak berubah dan masih berlaku hingga saat ini,” kata Hamsinah.
Bahkan, kata dia, Wisata Pagat tadi sudah ada Perdanya sejak 1979. Bunyi Perda ini menyatakan bahwa obyek Wisata Pagat milik Pemkab HST.
“Ini juga jadi barang bukti kami,” tutup Hamsinah.
Untuk diketahui, penggugat didampingi beberapa kuasa hukum atas perkara ini. Di antaranya Diankorona Riadi, Samsul Bahri, Reza Zulfikar, dan Akhmad Safari Ridhani.
Dari pihak tergugat, didampingi 2 jaksa, yakni Akhmad Zahedi Fikry dan M Arie Pratama.
Sedangkan dari pihak turut tergugat, ada 3 kuasa hukum, yakni Sudarwaty, Rausa Kusuma Astuti Nampira, dan Wikanti Heni Purba.
Editor: Muhammad Bulkini