Kasus Bupati Sidoarjo

Sempat Mangkir, Bos Maspion Akhirnya Penuhi Panggilan KPK!

Bos Maspion Alim Markus akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus gratifikasi yang menjerat eks Bupati

Featured-Image
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dibawa petugas menuju bus usai diperiksa di Mapolda Jatim, Rabu (08/01) terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto-Antara/Didik Suhartono

bakabar.com, JAKARTA - Bos Maspion Alim Markus akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus gratifikasi yang menjerat eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.

Semula Alim dijadwalkan diperiksa pada Senin (22/5) kemarin, namun baru memenuhi panggilan pada Rabu (24/5).

Pantauan bakabar.com, Markus datang ke Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.42 WIB didampingi oleh ajudannya. Saat dikonfirmasi soal kedatangannya di Gedung KPK hari ini, ia enggan berkomentar.

Baca Juga: KPK Cecar Bos Kopi Kapal Api soal Aliran Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo

"Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk hadir pada Rabu (24/5) di Gedung Merah Putih KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (24/5).

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Saiful sebagai tersangka dugaaan penerimaan gratifikasi. Padahal, Saiful diketahui baru saja bebas dari Lapas Kelas I Surabaya pada Januari 2022 lalu.

Saiful Ilah adalah mantan Bupati Sidoarjo dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021.

Selama masa jabatannya tersebut, Saiful Ilah diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp15 miliar.

Baca Juga: KPK Periksa 3 Saksi Perkara Dugaan Gratifikasi Tersangka Bupati Sidoarjo

Gratifikasi yang ia terima diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Penyidik KPK juga masih menelusuri penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Editor


Komentar
Banner
Banner