Kasus Bupati Sidoarjo

KPK Periksa 3 Saksi Perkara Dugaan Gratifikasi Tersangka Bupati Sidoarjo

Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan mantan Bupati Si

Featured-Image
Kepala Bagian Pemberitaan dan Monitoring KPK Ali Fikri, (Foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.

"Hari ini (23/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/5).

Adapun tiga saksi tersebut diantaranga Jimmy Kaware dan Ananto yang menjabat sebagai Komisaris di PT Trimitra Manunggal Jaya, lalu Njo Edwin selaku Direktur Utama PT Trimitra Manunggal Jaya.

Baca Juga: KPK Periksa Bos Kopi Kapal Api terkait Korupsi Eks Bupati Sidoarjo

Sebelumnya, Saiful Ilah adalah mantan Bupati Sidoarjo dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021 yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Selama masa jabatannya tersebut, Saiful Ilah diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp15 miliar.

Gratifikasi yang diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing dolar AS dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Resmi Ditahan KPK, Buntut Kasus Gratifikasi Infrastruktur

Penyidik KPK juga masih menelusuri penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Tersangka Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor


Komentar
Banner
Banner