kasus gratifikasi

KPK Periksa Bos Kopi Kapal Api terkait Korupsi Eks Bupati Sidoarjo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Direktur PT Santos Jaya Abadi, Soedomo Mergonoto sebagai saksi kasus korupsi mantan Bupati Sidoarjo,

Featured-Image
Kepala Bagian Pemberitaan dan Monitoring KPK Ali Fikri, (Foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Direktur PT Santos Jaya Abadi, Soedomo Mergonoto sebagai saksi kasus korupsi mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.

"Benar, tim penyidik KPK hari ini menjadwalkan pemanggilan saksi Soedomo Mergonoto selaku Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (22/5).

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Resmi Ditahan KPK, Buntut Kasus Gratifikasi Infrastruktur

Namun Ali belum menjelaskan lebih lanjut terkait peran dan alasan lembaga antirasuah memanggil bos perusahaan pemegang merek kopi Kapal Api tersebut.

Selain Soedomo, hari ini KPK juga melakukan pemanggilan Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry, Alim Markus. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus Saiful Ilah.

Sebelumnya, Saiful Ilah adalah mantan Bupati Sidoarjo dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021 yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Selama masa jabatannya tersebut, Saiful Ilah diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp15 miliar.

Baca Juga: Dicecar KPK, Sekda Jatim Klaim Tak Tutupi Kejanggalan LHKPN

Adapun gratifikasi yang diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing dolar AS dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Penyidik KPK juga masih menelusuri penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Tersangka Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor


Komentar
Banner
Banner