bakabar.com, BATULICIN – Meski sempat kejar-kejaran, polisi anti-narkoba dari Polres Tanah Bumbu akhirnya meringkus HD (30), terduga kurir narkotika jenis sabu.
Pria pengangguran warga Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu ini berhasil diringkus Rabu (12/02) sekira pukul 18.30. Ia terbukti memiliki sabu seberat 0,30 gram.
“Saat ingin kami geledah si pelaku sempat lari dan membuang barang bukti sabu yang dimilikinya dengan cara melemparkannya ke tanah,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Frederikus Salama, kepada bakabar.com, Selasa (18/02).
Namun berkat kesigapan dan kejelian para petugas akhirnya pelaku berhasil diringkus berikut barang bukti yang dibuangnya.

Tersangka HD (30) beserta barang bukti sabu yang dimilikinya. Foto-Satresnarkoba Polres Tanbu for bakabar.com/Istimewa
Kasat juga mengatakan selain barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram, dari tangan pelaku juga didapatkan satu buah handphone merk Oppo yang dipergunakannya untuk bertransaksi.
“Ada handphone untuk bertransaksi dan juga tisu putih untuk membungkus barang haramnya,” terangnya.
Atas perbuatan yang dilakukannya si pelaku bakal dijerat pasal 114 sub 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
Baca Juga: Edan, Dua Oknum Kades di Kotabaru Tersandung Sabu
Baca Juga: Polres HSS Ringkus Pengedar Sabu, 8.03 Gram Sabu Diamankan
Reporter: SyahriadiEditor: Fariz Fadhillah