bakabar.com, TANJUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong berhasil menyelamatkan dan memulihkan aset Pemkab setempat.
Aset yang berhasil dipulihkan berupa tanah belasan ribu meter persegi di wilayah Maluyung,Kecamatan Murung Pudak.
Kepala Kejari Tabalong,Mohamad Ridosan, melalui Kasi Intelijen Amanda Adelina, mengatakan proses penyelamatan dan pemulihan yang dilakukan pihaknya usai mendapat laporan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
"Laporan yang masuk sejak Januari, namun baru efektifnya Februari kita baru melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak," katanya, Rabu (12/7).
Dalam penyelidikan lanjut Amanda, tidak ada kendala berarti, kecuali warga yang menduduki tanah tersebut tidak berdomisili di Tabalong.
"Inilah yang sedikit memperlambat proses pemulihan, namun secara keseluruhan prosesnya berjalan lancar," ucapnya.
Amanda bilang aset yang dipulihkan tersebut berupa 1 bidang tanah dengan dasar Sertfikat Hak Pakai No 19 Tahun 1994 dengan luas tanah 14.813 meter persegi.
"Aset tersebut juga telah dilakukan pengukuran ulang dan pengembalian batas tanah yang bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tabalong," terangnya.
Sebelumnya, lanjut Amanda, dari hasil penyelidikan, diperoleh fakta bahwa masyarakat atau pihak ketiga yang menguasai tanah tersebut sebagian memiliki atas hak berupa sporadik atau segel.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejari Tabalong, masyarakat mengetahui tanah tersebut merupakan aset Pemkab Tabalong," beber Amanda.
Selanjutnya, berkas atau dokumen terkait dugaan penguasaan tanah tersebut oleh masyarakat diserahkan kepada Pemkab Tabalong.
Penyerahan dokumennya langsung Kajari Mohamad Ridosan kepada Sekda Tabalong,Hj Hamida Munawarah di Kantor Setda Tabalong,Selasa (11/7) kemarin.
"Saat itu Sekda didampingi Kabid Pengelolaan Aset Daerah, Samsu Alam, serta Kasi Survey dan Pemetaan BPN Tabalong,Wahyu Hadi," beber Amanda.