bakabar.com, KANDANGAN - Polisi akhirnya berhasil meringkus seluruh pelaku pengeroyokan yang menyebabkan pemuda tewas dan seorang luka-luka di Jalan Tambangan RT 010 RW 005 Desa Tambangan, Kecamatan Daha Selatan, Hulu Sungai Selatan (HSS).
Totalnya ada tujuh orang pelaku yang diamankan jajaran Polres HSS yakni PAN alias Jarot (20), ROS (20), MNA (23), AR (17), DAR (17), serta AR (22) yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Baca Juga: Masih Buron, Polisi Rilis Foto Seorang Pelaku Pengeroyokan di HSS
Baca Juga: Enam Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Seorang Pemuda di HSS Ditangkap, Satu Masih Buron!
Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu menjelaskan, seluruh pelaku pengeroyokan berhasil diamankan termasuk AR yang telah menyerahkan diri.
"Jajaran Polsek Daha Selatan bersama Sat Reskrim Polres HSS telah berhasil mengungkap kasus penganiayaan atau pengeroyokan dalam waktu 1x24 jam," ucap AKBP Leo Martin Pasaribu, Jumat (29/03) sore.
Pihaknya mengungkapkan, motif pelaku menganiaya lantaran dendam terhadap korban sehingga terjadi saling serang melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan MR (17) tewas dan Takwa (18) menderita luka-luka.
AKBP Leo Martin Pasaribu menyesalkan adanya kejadian pengeroyokan yang terjadi di Jalan Tambangan, RT 010, RW 005, Desa Tambangan, Kecamatan Daha Selatan pada awal pekan lalu itu.
"Apalagi kejadiannya dalam bulan Ramadan yang penuh berkah. Hal-hal seperti ini mudah-mudahan tidak terjadi lagi," kata AKBP Leo Martin Pasaribu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres HSS AKP Widodo Saputro menambahkan, para pelaku dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan hasil penyidikan.
Pelaku anak yaitu DAR (17) dan AF (17) dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.
Selanjutnya, ROS (20), MNA (23), KH (45), serta AR (22) disangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara karena membuat korban Takwa luka-luka.
Dua pelaku terakhir yaitu PAN alias Jarot (20) dan KH (45) dikenakan pasal yang cukup berat karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisial MR hingga tewas.
"Pelaku disangkakan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 Ayat 2 ke 2e dan 3e KUHP dengan ancaman 15 tahun," ujar AKP Widodo Saputro.
MR meninggal setelah mengalami luka fatal pada bagian belakang kepala karena menerima pukulan keras dari pelaku.
Sedangkan Takwa menderita luka-luka dan masih dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daha Sejahtera.
Baca Juga: Seorang Pemuda Tewas Dikeroyok di Daha Selatan HSS
Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Pengeroyokan Tewaskan Seorang Pemuda di HSS