bakabar.com, BATULICIN - Hanya dalam hitungan jam, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) kembali menangkap dua pria pengedar dan kurir sabu di Kecamatan Simpang Empat, Sabtu (4/3).
Kedua pria masing-masing berinisial MA (20) diduga menjadi pengedar sabu, sedangkan DK (28) berperan sebagai kurir. Mereka ditangkap di Jalan Karang Jawa, Desa Barokah, sekitar pukul 20.00 Wita.
Penangkapan MA dan DK dilakukan beberapa jam, sebelum pria berinisial TM ditangkap dalam sebuah rumah di Jalan Kupang Gang Senang RT 11, Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat.
Baca Juga: Pengedar di Jalan Kupang Tanbu Ditangkap, Puluhan Gram Sabu Diamankan
Baca Juga: Polres Tanbu Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Borneo Simpang Empat
"Sebelum dilakukan penangkapan, MA dan DK sempat melarikan diri dan bersembunyi di selokan," ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, Minggu (5/3).
"Adapun penangkapan kedua pelaku didasari informasi masyarakat setempat tentang transaksi sabu di lingkungan sekitar," imbuhnya.
MA adalah warga RT 012 di Desa Barokah. Sementara DK tinggal di Jalan Ins Gub RT 014 RW 002 di desa yang sama.
"Dari tangan MA, ditemukan dua paket sabu dengan berat total 8,7 gram yang disimpan di bawah lantai rumah. Sedangkan dari DK, diperoleh 0,07 gram sabu yang tersimpan dalam dompet," tambah Kasat Resnarkoba Iptu A Denny Juniansyah.
Baca Juga: Oknum Anggota PPS Daha Selatan di HSS Kedapatan Pesta Sabu
Baca Juga: Soal Temuan Sabu Masuk ke Lapas Kotabaru, Polisi Terus Buru Pelaku