pahabar.com, RANTAU - Kejaksaan Negeri Tapin menetapkan mantan Kepala Desa Gadung periode 2013-2018 sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana desa. Sebelum penetapan status tersangka, H (56) telah menjalani pemeriksaan selama 11 bulan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, H kita tetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana desa Gadung Kecamatan Bakarangan tahun anggaran 2017," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhruddin, saat gelar press release di aula lantai dua, Senin (12/12) sore.
H menjadi tahanan titipan di Polres Tapin mulai hari ini hingga 20 hari ke depan. Dalam pemeriksaan, H tidak dapat menunjukkan bukti penggunaan dana desa baik itu pembangunan fisik maupun non fisik.
"Dalam anggaran dana desa sebesar Rp 1.583.165.547, H tidak dapat menunjukkan bukti penggunaan dana desa baik itu pembangunan fisik maupun non fisik hingga mencapai ratusan juta rupiah," ungkapnya.