Nasional

Selesai Diperiksa 10 Jam, Firli Bahuri Tak Ditahan

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Featured-Image
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12). Foto: apahabar.com/Nandito Putra

bakabar.com, JAKARTA - Polisi tak menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Pensiunan jenderal bintang tiga itu diperiksa oleh penyidik selama lebih kurang 10 jam. Dia dicecar 30 pertanyaan terkait dugaan suap terhadap eks Mentan Limpo. 

Pantauan bakabar.com di Bareskrim Mabes Polri, Firli kelar diperiksa pada pukul 19.24 WIB. 

Kepada awak media, Firli mengatakan akan kooperatif menghadapi proses hukum yang ada.

"Kami percayakan kepada proses hukum yang berjalan dan bahwa hakim tentu akan memberikan putusan yang seadil-adilnya," ungkap Firli, Jumat (1/12) malam. 

Firli juga meminta agar proses hukum berjalan dan menghormati asas praduga tak bersalah. 

Terkait barang bukti berupa dokumen valas sejumlah Rp7 miliar, Firli menjawab normatif. Termasuk soal keberadaan rumah di Kartanegara 46. 

"Saya percayakan proses hukum ini kepada penyidik. Pada prinsipnya setiap persoalan hukum harus diselesaikan secara hukum," tutupnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner