Hot Borneo

Saleh Puntun Menghilang, Kejari Palangka Raya Layangkan Surat Pemanggilan Pertama

Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, secara resmi telah melayangkan surat pemanggilan pertama untuk terpidana kasus narkoba, Saleh Puntun

Featured-Image
Salihin alias Saleh Puntun terpidana kasus narkoba yang dicari Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Foto-apababar.com

bakabar.com, PALANGKA RAYA - Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, secara resmi telah melayangkan surat pemanggilan pertama untuk terpidana kasus narkoba, Salihin alias Saleh Puntun.

Hal ini dilakukan karena sampai saat ini bandar kelas kakap di Kota Palangka Raya itu menghilang pasca-putusan kasasi di Mahkamah Agung pertengahan Oktober 2022 lalu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Palangka Raya, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan Saleh Puntun telah dinyatakan secara sah bersalah atas kasus narkoba yang menjeratnya dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung.

"Surat pemanggilan pertama sudah kami layangkan. Jika tiga kali tidak ada tanggapan, maka kami akan terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata I Wayan Gedin Arianata, Senin (12/12).

Baca Juga: Telat Bayar Utang, Foto Bugil Warga Balikpapan Disebar

Tidak diketahuinya keberadaan Saleh Puntun ini juga diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwijo.

Pihaknya, kata dia, telah melakukan upaya pencarian dengan menggunakan teknologi informasi dan berkoordinasi dengan aparat Kepolisian dan BNNP Kalteng agar Saleh Puntun dapat segera dieksekusi.

Kasus ini telah banyak menyita perhatian dari lapisan masyarakat. Saat persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Saleh Puntun  sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim yang menangani perkaranya hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melakukan kasasi ke MA.

Baca Juga: Sempat Kuasai Tanah Negara, Warga Bumi Makmur Tabalong Serahkan Aset ke Pemdes

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo menegaskan pihaknya siap jika diminta dilibatkan dalam pencarian Saleh Puntun.

"Kalau kami diminta untuk ikut membantu untuk mencari, kami tentunya siap membantu sehingga yang bersangkutan bisa mengikuti putusan dari MA tersebut," ucap Kombes Pol Nono Wardoyo.

Editor


Komentar
Banner
Banner