News

Selama Masa Penculikan 29 Hari, Malika Dibawa Pakai Gerobak

Iwan Sumarno kini sudah diamankan di Polres Jakarta Pusat. Iwan yang juga residivis pencabulan itu bekerja sebagai pemulung.

Featured-Image
Orangtua Malika histeris saat dapat bertemu lagi dengan putrinya, yang sempat menjadi korban penculikan anak selama 26 hari. (Foto: Tangkapan layar YouTube)

bakabar.com, JAKARTA- Dua puluh sembilan hari diculik, Malika Anastasia kini sudah kembali ke pangkuan keluarga. Meski begitu, keadaannya masih mengkhawatirkan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin menjelaskan, kini Malika dalam masa pemulihan.

"Saat ini masih dalam tahap pemulihan, korban juga kini sudah mendapat pendampingan," ungkapnya pada Rabu (4/1). 

Baca Juga: Lewat Trauma Healing, Apakah Bisa Memulihkan Jiwa Malika?

Pelaku penculikan, yakni Iwan Sumarno kini sudah diamankan di Polres Jakarta Pusat. Iwan yang juga residivis pencabulan itu bekerja sebagai pemulung. Dalam melakukan aksi bejatnya ia menggunakan gerobak miliknya.

"Selama ini tempat istirahat pelaku berpindah-pindah, dia juga selalu membawa korban di gerobak miliknya yang digunakan untuk memungut barang bekas," kata Kombes Komarudin pada apahabar. 

Ia mengaku, jika penanganan kasus ini mengalami kesulitan tersendiri, lantaran pelaku yang sering berpindah tempat.

"Memang kami mengalami sedikit kendala, tapi begitu dapat informasi, petugas segera bertindak," imbuhnya. 

Baca Juga: Begini Kronologi Penemuan Korban Penculikan Malika

Foto pelaku yang buram atau kurang jelas juga jadi soal lain. Inilah yang menyebabkan informasi terkait ciri-ciri pelaku masih samar beredar di publik. 

Sementara itu, orang tua korban kini masih fokus dengan pemulihan Malika. 29 hari waktu yang lama bagi orang tua berpisah dari buah hatinya. Namun penantian mereka tidak sia-sia.

Ibunda korban saat ditemui bakabar.com mengaku akan lebih awas menjaga Malika. Ia berharap anaknya segera pulih, terutama secara mental. 

Lebih lanjut, Kombes Komarudin menjelaskan, pelaku yang merupakan residivis, pernah mendekam di penjara tujuh tahun akibat kasus pencabulan. Kini, penculik anak itu akan kembali menghadapi proses hukum. 

Editor


Komentar
Banner
Banner