News

Selama Lima Tahun, 2.637 Kasus Kekerasan Dialami Pekerja Rumah Tangga di Indonesia

Hanya dalam tempo 5 tahun, Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia (Komnas HAM) mencatat ribuan kasus kekerasan dialami pekerja rumah tangga.

Featured-Image
Dalam tempo 5 tahun, pekerja rumah tangga menjadi kelompok yang rentan mengalami kekerasan. Foto: Bergelora

bakabar.com, JAKARTA - Hanya dalam tempo 5 tahun, Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia (Komnas HAM) mencatat ribuan kasus kekerasan dialami pekerja rumah tangga.

Tercatat sepanjang 2017 hingga 2022, Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT mendokumentasikan setidaknya 2.637 kasus kekerasan.

"Kelompok rentan dan marginal paling berpotensi mendapat pelanggaran HAM, baik hak ekonomi sosial budaya maupun hak sipil politik," demikian keterangan resmi Komnas HAM dikutip, Sabtu (10/12).

Selain pekerja rumah tangga, termasuk dalam kelompok marjinal adalah penyandang disabilitas, pekerja migran, masyarakat adat dan lanjut usia.

"Namun pekerja rumah tangga menjadi kelompok yang paling banyak mengalami kekerasan," tambah Komnas HAM.

Kekerasan yang kerap dialami pekerja rumah tangga antara lain kekerasan ekonomi (tidak digaji, dipotong agen semena-mena), kekerasan psikis, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual.

Di tengah sekian banyak kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, Komnas HAM menyoroti perlindungan yang menjadi payung hukum.

"Ironisnya RUU perlindungan PRT yang didorong sejak 2004 lalu, hingga sekarang belum juga disahkan," tegas Komnas HAM.

Selain di dalam negeri, Komnas HAM juga banyak menerima pengaduan kasus pekerja migran yang mengalami pelanggaran HAM di luar negeri,

Mulai dari antara lain Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), korban penipuan, pelanggaran hak-hak dasar, dan kelemahan penegakan UU tentang perlindungan pekerja migran.

"Kekerasan juga dialami oleh kelompok disabilitas yang diperkirakan mencapai 23 juta (9 persen) dari total penduduk Indonesia," beber Komnas HAM.

"Mereka masih mengalami serangkaian stigma, diskriminasi, pembatasan akses atas layanan publik, pendidikan, pekerjaan dan kesejahteraan," sambung keterangan tersebut.

Seiring peningkatan masalah yang kerap menimpa kelompok rentan dan marginal, Komnas HAM meminta agar pemerintah lebih serius dalam mengambil langkah-langkah strategis.

"Pemerintah dan DPR agar mempercepat ratifikasi sejumlah instrumen HAM internasional seperti OPCAT, Konvensi ILO 188, Konvensi ILO 189, dan pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)," tutup Komnas HAM.

Editor


Komentar
Banner
Banner