Tak Berkategori

Selain Elpiji 3 Kg, Pertamina Tekankan Pangkalan di Tabalong Jual 5,5 Kg

apahabar.com, TANJUNG – Pemkab Tabalong melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah meluncurkan kartu kendali elpiji…

Featured-Image
Ilustrasi tabung elpiji 5,5 kilogram. Foto-Liputan6.com

bakabar.com, TANJUNG – Pemkab Tabalong melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah meluncurkan kartu kendali elpiji 3 kilogram (kg).

Penerimanya adalah rumah tangga miskin, UKM dan IKM di Tabalong yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Dinas Koperasi dan UKM dan Disperindag setempat.

Lalu bagaimana bagi masyarakat yang yang tidak mendapat kartu kendali tersebut dan berada di pedesaan, mengingat mereka tidak akan bisa lagi mendapatkan, sementara pangkalan belum menjual elpiji non-subsidi.

Fajar Wasis Sales Brand Manager Kalsel-Kalteng PT Pertamina mengatakan, bagi warga yang tak tergolong masyarakat miskin di dalam DTKS ataupun UKM disediakan produk elpiji 5,5 dan 12 Kg berwarna pink dan biru.

“Intinya masyarakat tetap bisa menggunakan gas elpiji,” katanya baru-baru tadi.

Dijelaskan Fajar, pihaknya sudah menekankan pangkalan elpiji 3 kg dan agen untuk menyediakan elpiji non-subsidi warna pink itu, jadi masyarakat bisa membelinya di pangkalan-pangkalan terdekat juga.

Saat ini masyarakat yang tidak tergolong miskin yang mempunyai tabung elpiji 3 kg bisa menukarkan tabungnya dengan gas 5,5 kg.

“Kami ada program konversi dari 2 tabung ke 5,5 atau 1 tabung 3 kg ke 1 tabung 5,5 kg dengan tambahan biaya atau membeli langsung per tabung seharga Rp 300 ribu plus isi gas,” bebernya.

Penukaran ini bisa dilakukan di setiap pangkalan, nanti pangkalan menginfokan ke agen bahwa di pangkalan tersebut ada penukaran dan nanti agen langsung mengeksekusinya.

Sementara pangkalan tidak boleh lagi menjual gas elpiji 3 kg subsidi ini selain mereka yang mempunyai kartu kendali.

“Saat ini yang sudah berjalan ketika ditemukan di lapangan mereka itu melakukan penyalahgunaan atau memberikan gas elpiji 3 kg itu tidak sesuai kebutuhan masyarakatnya, misal sekali membeli lebih dari 5 tabung atau 10 tabung kita langsung melakukan Pemutusan Hubungan Usaha [PHU] dengan pihak pangkalan itu,” pungkas Fajar Wasis.



Komentar
Banner
Banner