Korupsi Kemenaker

Selain Cak Imin, Dua ASN Kemenaker Diperiksa KPK Sebagai Saksi

Selain Wakil DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi ASN.

Featured-Image
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di DPP Nasdem (foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Selain Wakil DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi ASN terkait kasus pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2012 lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap dua ASN Kemenaker itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (6/9). Mereka yakni Indra Yudha Kusuma, Hadi Suyanto.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan pengondisian pihak tertentu untuk dimenangkan dalam lelang proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," kata Ali kepada wartawan, Kamis (7/9).

Baca Juga: Cak Imin-Anies Sepakat Tak Pakai Politik Identitas di 2024

Adapun, lanjut Ali, kedua saksi tersebut juga dikonfirmasi terkait dugaan kepanitian lelang yang tidak bekerja sesuai dengan aturan hukum.

Sebelumnya, KPK mengeklaim kasus yang diduga bakal menjerat Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar berawal dari aduan masyarakat. 

Meskipun kasus yang bergulir semasa Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) medio 2012, KPK bukan melakukan penyelidikan mandiri terkait kasus tersebut. 

Baca Juga: Ketum JQH PBNU Menangis Cak Imin Batal Buka MTQ di Tanah Laut

"Semua perkara KPK berasal dari laporan masyarakat," ujar Ali kepada bakabar.com.

Editor


Komentar
Banner
Banner