Pemkab Tanah Bumbu

Sekolah Tatap Muka Akan Diterapkan di Tanbu? Simak Penjelasan Dinas Pendidikan

apahabar.com, BATULICIN – Sejumlah orang tua siswa nampak sudah tidak sabar pembelajaran tatap muka segera digelar….

Featured-Image
Plt Kepala Disdikbud Tanah Bumbu, Abdul Latif. Foto-Istimewa

bakabar.com, BATULICIN – Sejumlah orang tua siswa nampak sudah tidak sabar pembelajaran tatap muka segera digelar.

Namun, pemerintah tak mau gegabah. Apalagi, sejumlah daerah masih dalam zona merah. Kabupaten Tanah Bumbu adalah contohnya.

“Masih memproses izin dari Bapak Bupati. Kalau beliau sih masih belum mengizinkan, karena Tanah Bumbu masih zona merah dan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 masih tinggi,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tanah Bumbu, Abdul Latif, kepada bakabar.com, Rabu (16/12).

Jika kasus Covid-19 di Tanah Bumbu masih dalam zona merah, rencana pembelajaran tatap muka (PTM) yang sebelumnya diperbolehkan oleh Mendikbud RI pada Januari 2021 akan ditunda.

Pihaknya akan menunda pembelajaran tatap muka sampai kondisi benar-benar aman serta mendapat persetujuan dari pemerintah daerah, kepala sekolah, dan orang tua murid melalui komite sekolah.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, meminta aspek kesehatan dan keselamatan para pendidik maupun para murid jadi prioritas utama.

Dua prinsip dasar ini, paparnya, harus berjalan beriringan seiring pertumbuhan dan perkembangan peserta didik.

“Untuk melaksanakan kebijakan, tidak bisa satu saja dilakukan. Kedua hal ini harus diprioritaskan,” imbau Nadiem.

Nadiem Makarim mengungkapkan penentuan izin sekolah tatap muka nantinya tak lagi berdasarkan zona risiko Covid-19.

Tetapi berdasar kewenangan dari pemerintah daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kementerian Agama.

“Pemerintah pada hari ini menyesuaikan kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau Kemenag menentukan pemberian izin tatap muka untuk sekolah-sekolah di bawah kewenangannya. Kebijakan ini berlaku Januari 2021,” ujarnya dalam konferensi virtual.

Nadiem menambahkan untuk pembukaan sekolah tatap muka perlu mendapat izin dari tiga pihak yakni pemerintah daerah, kepala sekolah, dan orang tua murid melalui komite sekolah.

“Jika tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, sekolah itu tidak diperkenankan dibuka. Kalau tiga pihak setuju, sekolah boleh melaksanakan tatap muka,” terangnya.

Apabila sekolah dibuka, orang tua masih bisa membuat keputusan untuk tidak mengizinkan anak tak sekolah tatap muka. Jadi hak terakhir ada di orang tua. Sekolah tatap muka diperbolehkan, tapi tidak diwajibkan.

Nadiem menjelaskan sekolah yang ingin menggelar sekolah tatap muka harus memenuhi persyaratan seperti kesiapan melakukan protokol kesehatan dan kesiapan sistem kesehatan lainnya.

Komentar
Banner
Banner