bakabar.com, KUALA KAPUAS – Dua lagi warga Kabupaten Kapuas ditangkap polisi karena sabu. Mereka berinisial S alias Isul (39) dan T alias Umar (33).
Tersangka S yang merupakan warga Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kapuas ditangkap pada Sabtu (23/4) sekitar pukul 23.35 WIB.
Sedangkan tersangka T warga Jalan Seroja, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kapuas ditangkap polisi pada, Minggu (24/4) sekitar pukul 00.15 WIB.
“Terlapor S kita amankan di depan Gang 5 A Jalan Tendean Kelurahan Selat Hilir. Sedangkan terlapor T kita amankan di sebuah barak di Gang 5 A Jalan Tendean,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi, Minggu (24/4) malam.
Subandi bilang dari tersangka S ditemukan barang bukti 1 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram.
Sedangkan dari tersangka T ditemukan barang bukti 2 plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu seberat 3,63 gram.
“Terlapor tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu,” ujar mantan Kapolsek Kapuas Murung tersebut.
Kedua terlapor saat ini sudah diamankan ke Mapolres Kapuas beserta barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut, baik S dan T disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.