Peristiwa & Hukum

Sebut Perbup Bermasalah, Rofiqi Serius Mau Laporkan Perjadin DPRD Banjar ke KPK

Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi mengatakan ia serius akan melaporkan dugaan penyelewangan perjalanan dinas (perjadin) DPRD Banjar.

Featured-Image
Ketua DPRD Banjar, HM Rofiqi. Foto-apahabar.com/Hendra Lianor

bakabar.com, MARTAPURA - Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi mengatakan ia serius akan melaporkan dugaan penyelewangan perjalanan dinas (perjadin) dewan setempat.

"Jadi. Awal tahun (2024) saya ke KPK meminta asistensi untuk meminimalisir kerugian negara," ujar Rofiqi kepada bakabar.com, Rabu (27/12/2023).

Rofiqi meyakini, penyelewangan perjadin terjadi lantaran surat perintah tugas (SPT) perjalanan dinas tidak ditandatangani dirinya sebagai ketua, melainkan wakil ketua.

Ia akui, memang ada peraturannya di Perbup Banjar Nomor 44 tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan perjalanan dinas. Pada pasal 19 poin 2 menyebutkan, saat ketua berhalangan maka SPT ditandatangani oleh wakil ketua DPRD.

Namun, kata Rofiqi, perbup itu bermasalah karena bertentangan dengan surat edararan (SE) Kemendagri nomor 900.1.15.2/15920/Keu tentang penjelasan pelaksanaan dan pertanggung jawaban perjalanan dinas pemerintah daerah.

SE Kemendagri tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 53 tahun 2023 tentang standar harga satuan regional.

Politisi Gerindra ini bilang, dalam aturan tersebut, surat perintah tugas (SPT) anggota dan pimpinan DPRD ditandatangani oleh ketua DPRD, bukan yang lain. 

"Harusnya, jika kita bicara hukum administrasi, ketika saya berhalangan harus ada pendelegasian dari saya ke wakil atau siapa. Sekarang pertanyaannya gini, saya tidak ada di kantor satu jam lalu dianggap berhalangan, kan ini aneh," papar Rofiqi.

Rofiqi menilai, perbup bermasalah tidak terjadi ini saja, tapi pada perbup sebelumnya yakni Perbup nomor 12 tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan perjalanan dinas.

Pada pasal 19 menyebutkan, penandatanganan SPT pimpinan dan anggota DPRD Banjar dilaksanakan sesuai ketentuan Tatib DPRD Banjar.

"Tatib DPRD tidak mengatur itu, bos. Saya kira bahasa hukum seperti ini perlu ditelisik lebih lanjut, yang bikin kuliahnya di mana," ucap Rofiqi.

Ia juga mengomentari pernyataan Prof HM Hadin Muhjad, yang menyatakan perjadin sah saja dilaksanakan selama sudah diputuskan dalam badan musyawarah (banmus) DPRD.

"Iya, memang sah. Tapi logis apa tidak jika hasil banmusnya (pelaksanaan perjadin) sebulan delapan kali. Hukum itu kan kepatutan dan kewajaran. Kalau delapan kali sebulan dikali tiga hari saja, sudah hampir 30 hari cuma untuk perjadin. Kan tidak patut dan tidak wajar," tandas Rofiqi.

Berita sebelumnya:Pakar Hukum Tata Negara Soroti Isu Korupsi Perjadin DPRD Banjar



Editor


Komentar
Banner
Banner