bakabar.com, KOTABARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru resmi menetapkan AH, mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kotabaru, Kalsel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Sebelumnya, AH harus dijemput tim penyidik, karena dia sudah dua kali mengabaikan surat panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai saksi.
“Menyikapi hal itu, tim penyidik lantas berinisiatif menjemput paksa AH ke Kejari Kotabaru untuk menjalani pemeriksaan, pada Rabu (3/3),” ujar Kajari Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin, dalam jumpa pers, Jumat (4/3) hari ini.
Tim jaksa penyidik Kejari Kotabaru resmi menetapkan tersangka setelah AH menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dia diperiksa bersama 15 saksi lainnya.
AH merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru sejak tahun 2018 hingga 2021 lalu. Dia diduga terlibat penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak, perijinan kendaraan dinas operasional, atau lapangan, pada Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru tahun 2020 dan 2021.
“Saat ini AH telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru selama 20 hari. Itu terhitung sejak 3 Maret 2022 sampai 22 Maret 2022 mendatang,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat dengan pasal 2, dan pasal 3 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.