bakabar.com, KOTABARU - DPRD Kotabaru resmi menyetujui anggaran pendampingan kesehatan yang diajukan oleh Pemkab Kotabaru.
Anggaran tersebut merupakan bentuk dukungan untuk masyarakat yang belum menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Bagi masyarakat Sa Ijaan yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan dapat berobat tanpa dipungut biaya melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang disetujui oleh para kepala desa dan camat.
Baca Juga: Ratusan Kasus DBD Terjadi di Kabupaten Banjar: Satu Pasien Meninggal
Hal itu juga diperkuat dengan adanya penandatanganan kerjasama Penandatanganan antara DPRD dan RSUD Dr. H. Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu baru-baru tadi.
Langkah tersebut mencerminkan komitmen DPRD Kotabaru dalam memajukan kesejahteraan masyarakat melalui inisiatif pelayanan kesehatan yang inklusif dan berkesinambungan.
"Jadi, hal ini menjadi langkah konkret terkait pelayanan kesehatan prima kepada masyarakat Kotabaru," ujar Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, Selasa (23/1).