Malaadministrasi Bursa Kripto

Sebelum Diresmikan, Ombudsman Ungkap Dugaan Malaadministrasi Bursa Kripto

Ombudsman menemukan tiga dugaan adanya maladministrasi dalam pembentukan izin usaha bursa kripto berjangka (IUBB).

Featured-Image
Ilustrasi kripto. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Ombudsman RI menemukan tiga dugaan adanya maladministrasi dalam pembentukan izin usaha bursa kripto berjangka (IUBB). Temuan itu didapatkan Ombudsman usai memeriksa Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) atas laporan dari PT Digital Future Exchange (DFX) yang dilayangkan pada 19 Desember 2022.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan hal itu di gedung Ombudsman, saat konferensi pers, Kamis (16/2).

"Selain Bappebti, kita sudah meminta keterangan dari pihak terkait lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto dan Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia," ujar Yeka.

Dugaan malaadministrasi pertama, menurut Yeka, terjadiny penundaan yang berlarut-larut sehingga tidak ada kejelasan status perizinan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) PT DFX.

Baca Juga: Ombudsman Bakal Panggil Bappeti hingga Mendag Zulhas tentang Aturan Kripto

"Kedua, dugaan ketidakjelasan prosedur perizinan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) PT Digital Future Exchange," katanya.

Dugaan malaadministrasi ketiga adalah penyalahgunaan wewenang, dimana Bappebti telah menggunakan kewenangan untuk menerapkan prosedur yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

"Jadi itu ada tiga dugaan malaadministrasi adalah perilaku yang akan kami buktikan dalam proses permintaan keterangan," jelasnya.

Baca Juga: Maraknya Isu Negatif, Bappebti Tingkatkan Literasi tentang Kripto

Rencananya, Bursa kripto Indonesia akan hadir pada Juni 2023, setelah sempat molor dari waktu yang direncanakan tahun lalu. Selanjutnya, dua tahun mendatang, pengawasan kripto akan diambil alih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Peralihan tersebut dikuatkan dengan kehadiran RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Editor


Komentar
Banner
Banner