Aturan Kripto

Ombudsman bakal Panggil Bappebti hingga Mendag Zulhas tentang Aturan Kripto

Ombudsman RI menemukan tiga dugaan adanya maladministrasi dalam pembentukan bursa kripto. Karenanya Ombudsman berencana memanggil kembali Bappebti dan Mendag.

Featured-Image
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di kantor ombudsman. (Foto: apahabar.com/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Ombudsman RI menemukan tiga dugaan maladministrasi dalam pembentukan bursa kripto. Karenanya, Ombudsman akan memanggil kembali Bappebti, termasuk Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menargetkan pembukaan bursa kripto di Indonesia pada Juni 2023.

"Kami ingin meminta keterangan mengapa ada pernyataan seperti itu, apakah sudah ada roadmap-nya, sudah ada kebijakan, dan regulasinya sudah jelas atau belum," ujar Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman, saat ditemui bakabar.com di Jakarta, Kamis (16/2).

Oleh karena itu, pada 22 Februari mendatang, Ombudsman akan minta keterangan Mendag Zulkifli Hasan. "Surat sudah dilayangkan per kemarin," kata Yeka.

Baca Juga: Maraknya Isu Negatif, Bappebti Tingkatkan Literasi tentang Kripto

Ombudsman juga telah memanggil Kriling Berjangka Indonesia pada 17 Februari 2023, dan memanggil kembali Bappebti pada 21 Februari 2023.

Sesuai ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, diketahui jika terlapor dan saksi telah dipanggil tiga kali berturut-turut dan tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, maka dapat dipanggil paksa. 

"Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa," lanjut Yeka.

Yeka juga mengaku telah menerima laporan dari perusahaan calon bursa berjangka kripto, PT Digital Future Exchange (PT DFX) terkait proses pendaftaran dan perizinan di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Baca Juga: Pemerintah Janjikan Pasar Kripto Diluncurkan pada Juni 2023

Dari laporan itu, Ombudsman menilai telah terjadi dugaan malaadministrasi. Pertama adalah penundaan yang berlarut-larut sehingga tidak ada kejelasan status perizinan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) PT DFX.

Selanjutnya, dugaan penyimpangan prosedur sehingga ketidakjelasan prosedur perizinan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) PT Digital Future Exchange.

"Dugaan malaadministrasi ketiga, adalah penyalahgunaan wewenang, menggunakan kewenangan untuk menerapkan prosedur yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada," lanjutnya.

Baca Juga: Resesi Global Berpeluang Hantam Semua Instrumen Investasi, Termasuk Kripto.

Dengan begitu, Ombudsman terus mendalami dugaan malaadministrasi terhadap bursa kripto tersebut.

"Sebelumnya, Ombudsman telah memeriksa berbagai pihak mulai dari Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, asosiasi pedagang kripto, hingga Kementerian Keuangan," terangnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner