Pemerasan KPK

Saut Situmorang Yakin Polri Mampu Usut Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL

Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meyakini Polri dapat mengusut pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Featured-Image
Eks Wakil KPK Optimistis Polri Mampu Tangani Kasus Dugaan Pemerasan SYL. Foto apahabar.com/Citra Dara

bakabar.com, JAKARTA – Eks Wakil Ketua KPKSaut Situmorang meyakini Polri dapat mengusut pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal ini disampaikan Saut sebelum diperiksa sebagai ahli di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Selasa (17/10).

“Ini yang dipertaruhkan adalah pemberantasan korupsi di Indonesia. Saya percaya pak Kapolri dari statement-nya kelihatan ada upaya yang memang kali ini harus membuat badan antikorupsi itu harus di-check and balance dari dua arah,” kata Saut.

Baca Juga: Direktur Dumas KPK Dicecar Selama 6,5 Jam terkait Pemerasan SYL

Saut menerangkan Polri memiliki sejumlah mekanisme surat pengaduan masuk dan ditampung untuk dilakukan pengusutan.

“Saya akan memberi keterangan itu. Selain nanti sampai bisa kenapa masuk ke pasal 36 dan 65,” jelasnya.

Baca Juga: KPK: SYL Menjadi Tersangka Gratifikasi, Pemerasan dan TPPU

Saut menyebutkan, sejak tahun 2004 sampai 2018, terdapat 90 surat putusan pimpinan yang mengatur kinerja seluruh pegawai KPK. Dari 90 aturan itu ada peraturan Nomor 3 Tahun 2018.

Menurutnya sudah ada aturan yang jelas terkait dengan larangan menemui orang yang sedang ditangani perkaranya. Larangan ini masuk ke dalam pasal 36 dan pasal 65 mengatur tentang pidana lima tahun.

Ia mengungkapkan tidak ada alasan lima pimpinan KPK yang tidak tahu kegiatan pimpinan yang lain. Sehingga, ke mana saja akan pergi harus lapor.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Bilang Ada Peluang untuk Periksa Firli Bahuri

Baca Juga: Ada Pegawai KPK Dipanggil Polda Metro Jaya, Firli Kapan?

“Takutnya nanti kalau ketemu terdakwa kan repot. Jadi perilakunya, itu yang harus dikontrol oleh pimpinan yang lain,” ujarnya.

Karena, ke mana saja arah gerak pimpinan KPK selalu ada risiko. Ketimbang banyak risiko, kata dia, keluarlah pasal 36.

“Dengan alasan apapun dilarang langsung tidak langsung bertemu dengan orang yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Itu mereka sudah memperkirakan. Tidak ada alasan, langsung tidak langsung bahkan lewat teman juga tidak boleh,” kata dia menegaskan.

Editor


Komentar
Banner
Banner