bakabar.com, JAKARTA - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyebut perbuatan Firli Bahuri melanggar pasal 12 e UU Tipikor. Firli disinyalir memaksa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaikan Saut usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu (30/11). Ia dipanggil sebagai saksi ahli untuk menjelaskan mengenai pasal tersebut.
"Persiapannya (pemeriksaan) kan ya kalau Pasal 12 E itu kan memaksa ya," ujar Saut kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (30/11).
Baca Juga: Eks Mentan SYL Tanggapi Penetapan Tersangka Firli Bahuri
Selain itu, Saut mendorong pihak kepolisian agar memberikan hukuman kepada Firli Bahuri seumur hidup.
"Ya kalau bisa kan hukumannya seumur hidup. Ya itu aja," ujarnya.
Diketahui, bunyi Pasal 12 e Tipikor adalah pegawai Negeri atau penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Ancaman hukuman pelanggaran tersebut akan dikenai hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara dengan jangka waktu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Seperti diketahui, mantan Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Saut diperiksa sebagai saksi kasus pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga: Termasuk Saut Situmorang, Polisi Periksa 8 Saksi Terkait Firli Bahuri
Pantauan bakabar.com, Saut hadir pada pukul 13.45 WIB dengan menggunakan blezzer abu-abu dalaman kaos hitam, celana hitam dan sepatu putih.
Saut datang sendirian. Tanpa didampingi kuasa hukum.
Saat disapa para wartawan, Saut buka suara. Ia mengatakan kehadirannya merupakan panggilan tambahan.
"Hari ini saya dipanggil, suratnya si sudah hampir 4 hari, tetapi saya ke Padang ke universitas Mandala, diskusi degan mahasiswa, Rocky Gerung ya, jadi baru diundang hari ini. Udah gitu aja," ujar Saut kepada wartawan, Kamis (30/11).