bakabar.com, KOTABARU – Kerja keras jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru kembali berbuah manis.
Satu lagi ibu rumah tangga (IRT) berinisial CA (31) berhasil dibekuk lantaran terbukti menyimpan narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan dari tangan CA ditemukan satu paket sabu 0,22 gram.
Penangkapan CA berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya yang juga melibatkan seorang IRT berinisial BN (35).
Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Yaqob Sihasale membenarkan telah menangani kasus IRT yang terlibat sabu itu.
“Iya, banar. Berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya, kami kembali berhasil mengamankan satu lagi seorang IRT berinisial CA yang menyimpan 1 paket sabu seberat 0,22 gram, pada Kamis (21/9) kemarin,” ujar Yaqob, Jumat (25/9).
Kasat mengatakan, BN yang telah diamankan lantaran memiliki sabu mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari CA.
“Nah, berdasarkan pengakuan pelaku sebelumnya itu, kami lalu melakukan pengintaian dan pengamanan terhadap CA di Pulau Laut Utara,” ujar Yaqob.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, CA beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolres Kotabaru untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
CA juga terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, sesuai Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.