bakabar.com, MUARA TEWEH – Bukti 1 gram sabu sudah cukup menyeret seorang pria dari Desa Lemo di Kecamatan Teweh Tengah, ke tahanan Polres Barito Utara (Barut).
Pria berinisial SM tersebut ditangkap Sat Resnarkoba Polres Barut di sebuah rumah, Selasa (7/6), sekitar pukul 14.30 WIB.
Ketika ditangkap petugas, pelaku terbukti memiliki 2 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 1,00 gram.
Juga ditemukan masing-masing 1 sendok takar dan timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp2 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
“Ketika digerebek di rumah, memang tidak ditemukan barang bukti di badan pelaku,” papar Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Syaifulah.
“Namun setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah, ternyata barang bukti ditemukan di bagian dapur dan disimpan dalam dompet kecil,” imbuhnya.
Pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika.