bakabar.com, MARABAHAN - Sebanyak tiga pengedar sabu yang saling memiliki keterkaitan di Kecamatan Anjir Pasar, berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola), Kamis (16/9).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial MS (41), MR (39) dan AH. Mereka ditangkap dari tempat berbeda, tetapi dalam waktu nyaris bersamaan.
"Pengungkapan kasus tersebut bermulai dari informasi masyarakat yang langsung direspons dengan serangkaian penyelidikan," jelas Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Marum, Kamis (25/9).
MR lebih dulu ditangkap beserta barang bukti sebuah ponsel, sebuah timbangan, 2 pak plastik klips, sebuah pipet kaca dan uang tunai Rp1.600.000.
Tidak ditemukan barang bukti sabu dari tangan MR, karena diakui telah habis terjual. Namun berdasarkan keterangan MR, sabu diperoleh dari MS.
Selanjutnya MS pun dapat diamankan tanpa perlawanan di tempat berbeda. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 paket sabu dengan berat kotor 5,33 gram.
"Ketiga paket tersebut diletakkan dalam dompet dan disempat di sela-sela atap rumah," tambah Kasat Resnarkoba Iptu Joko Sunarwan.
Dari tangan MS, juga disita sebuah ponsel, 1 pak plastik klip, 3 sendok kecil yang terbuat dari sedotan plastik, dan uang tunai Rp1.540.000.
Lantas MS mengakui mendapatkan sabu dari pelaku AH. Tanpa menunggu waktu, Opsnal Sat Resnarkoba Polres Batola pun bergegas mendatangi rumah AH.
Adapun di lokasi ketiga, polisi menyita sebuah ponsel milik pelaku yang terdapat bukti chat transfer pembelian sabu. Selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Mako Polres Batola untuk proses lebih lanjut.
Ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.