bakabar.com, TANJUNG – Pasangan suami-istri (pasutri) asal Desa Telaga Itar, Kelua, diringkus Satresnarkoba Polres Tabalong karena diduga mengedarkan obat terlarang jenis karisoprodol.
Keduanya berinisial IW alias Idar (27) dan istrinya berinisial JM alias Ijum (24). Mereka ditangkap di kediamannya, Kamis (15/9) sore.
Dari tangan pasutri itu petugas menyita barang bukti dua bungkus plastik klip besar masing-masing berisi 98 dan 87 obat warna putih tanpa merek dengan penanda strip pada 1 sisi yang diduga mengandung karisoprodol.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di lingkungan mereka.
Mendapat laporan tersebut, petugas dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Sutargo, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah memastikan informasi tersebut benar, petugas kemudian mendatangi kediaman keduanya.
“Melihat kedatangan petugas, pelaku IW terlihat membuang toples warna merah ke sungai. Setelah diambil ternyata berisi bungkusan plastik klip besar yang di dalamnya terdapat ratusan butir obat diduga mengandung karisoprodol,” jelas Yudha, Senin (19/9).
Kepada petugas, IW mengaku kalau obat tersebut adalah milik istrinya, yang didapat dari seseorang di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Obat tersebut rencananya dijual kembali.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman pelaku dan menemukan barang bukti lain di antaranya berupa 1 pipet kaca berisi gumpalan bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 bong dari botol plastik.
“Barang bukti tersebut diakui IW adalah miliknya,” ungkap Yudha.
Pasutri tersebut kini telah diamankan di Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
“Selain barang bukti tersebut, dalam penangkapan keduanya petugas juga menyita barbuk lain berupa 2 pak plastik klip besar, 2 pak plastik klip kecil ,1 buah ember merah, 1 buah timbangan digital, 1 dompet kecil warna hitam dan 2 buah handphone warna hitam,” pungkas Yudha.