News

Satresnarkoba Balikpapan Ungkap 1,5 Kg Ganja Siap Edar, Bermula dari Lintingan

apahabar.com, BALIKPAPAN – Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus penyelundupan 1,5 kilogram ganja. Komplotan pengedar yang…

Featured-Image
Kasat menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan 1,5 Kg ganja. apahabar.com/Riyadi

bakabar.com, BALIKPAPAN – Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus penyelundupan 1,5 kilogram ganja. Komplotan pengedar yang terdiri dari FW (28), IP (30) dan AS (29) diamankan.

Pengungkapan bermula pada Jumat (11/3) lalu sekira pukul 16.00 di kawasan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan. Saat itu anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikappan mendapati informasi dari salah satu jasa pengiriman bahwa ada barang mencurigakan.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengawasi pengiriman kepada penerima di Jalan Widya Praja, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan. “Di sana barang diterima oleh FW dan anggota Opsnal langsung melakukan penggeledahan dalam rumah,” tutur Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Tasimun saat press rilis pada Senin (21/3).

Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu linting ganja siap pakai seberat 0,8 gram. Kemudian petugas menemukan lagi satu bungkus ganja seberat 966,66 gram. Dari hasil interogasi, barang tersebut didapat dari seorang pria berinisial IP. Anggota pun langsung melakukan pencarian terhadap IP.

“Ia ditemukan di salah satu kedai kopi kawasan Balikpapan Kota. Kita langsung amankan dan lakukan penggeledahan di rumah tersangka IP,” katanya.

Di rumah tersangka polisi kembali menemukan ganja yang disimpan didalam toples kuning dengan berat 152,1 gram. Kemudian polisi juga menemukan satu buah plastik putih berisikan batang tanaman ganja dengan berat 105 gram.

“Dari hasil interogasi, barang tersebut milik seseorang berinisial AS. Tersangka IP hanya diperintah untuk menyimpan dan menunggu perintah AS,” ujarnya.

Kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka AS. Ia berhasil diamankan di kawasan Jalan AW Syahrani, Gang Podomoro, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara. Di rumah AS polisi kembali menemukan ganja yang disimpan di dalam toples dengan berat 591 gram.

Tasimun mengatakan barang haram ini dipesan oleh para pelaku dari luar daerah. Dari hasil pemeriksaan, rupanya ketiganya juga pengguna ganja aktif dan hendak mengedarkannya ke Balikpapan.

“Barang di dapat dari seseorang di Tangerang berinisial PB yang saat ini DPO. Barang dibeli seharga Rp7 juta,” sebut Tasimun.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.



Komentar
Banner
Banner